TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penambangan Golongan C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi kembali meresahkan warga di Kabupaten Takalar. Kali ini, aktivitas pengerukan material pasir, sertu, dan batuan tersebut terpantau beroperasi di Dusun Belaka, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Ironisnya, nama sosok berinisial DG LIRA dan DG TABA disebut-sebut sebagai pihak yang mengoperasikan tambang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas alat berat dan hilir mudik truk pengangkut material berlangsung masif tanpa adanya transparansi perizinan.
Keresahan warga dipicu oleh ketiadaan papan informasi proyek atau plang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa operasional tambang tersebut adalah ilegal.
“Kalau resmi pasti ada plang IUP dan koordinasi dengan desa. Ini tidak ada sama sekali, langsung gali dan angkut. Kami khawatir dampaknya pada lingkungan kalau tidak diawasi pemerintah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat atau daerah.
Secara hukum, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda materiil paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Dusun Belaka. Penertiban ini dinilai mendesak guna:
1). Mencegah Kerusakan Lingkungan: Penambangan tanpa kajian teknis berisiko merusak ekosistem lokal.
2). Menyelamatkan PAD: Tambang ilegal merugikan pendapatan daerah karena tidak menyetor pajak dan retribusi.
3). Kepastian Hukum: Memastikan tidak ada oknum yang kebal hukum dalam menjalankan bisnis eksploitasi alam
Warga berharap jika terbukti ilegal, aktivitas penambangan tersebut segera dihentikan total dan oknum yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DG LIRA dan DG TABA selaku terduga pengelola belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas usahanya.
laporan ; Bdm























