Eksploitasi Pekerja dan Larang Liputan, LSM Labraki Bakal Laporkan Pengelola SPBU Tanetea Beru Gowa

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – LSM LABRAKI akan segera mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar di SPBU 237 Tanetea Beru, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa (poros Gowa–Takalar).

Ketua Umum LSM LABRAKI, Irfan Arifin menyatakan bakal melaporkan pengelola SPBU tersebut, yang diketahui bernama Pitra selaku anak dari pemilik SPBU, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Gowa dan Polda Sulsel, serta instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja.

Langkah pelaporan ini diambil setelah muncul pengakuan yang dinilai meresahkan terkait kesejahteraan para pekerja di SPBU tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, gaji operator SPBU 237 Tanetea Beru diduga hanya sebesar Rp1.300.000, jauh berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa yang berada di kisaran Rp3.400.000.

​Selain persoalan upah, para operator juga diduga tidak didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan laporkan pihak SPBU 237 Tanetea Beru ke APH Polres Gowa dan Polda Sulsel. Pitra tidak takut sama Disnaker Provinsi dan Kepala BPJS Provinsi. Harus ditindak tegas,” ujar Irfan Arifin kepada awak media, Minggu (11/10).

Irfan mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kepala BPJS Provinsi untuk segera turun tangan memeriksa pengelola SPBU tersebut, menilai tindakan ini sebagai bentuk eksploitasi terhadap tenaga kerja.

Selain isu ketenagakerjaan, pihak Labraki juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam operasional pengisian bahan bakar solar di SPBU tersebut. Disebutkan bahwa pengelola merangkap sebagai operator pada jalur solar dengan dugaan keuntungan pribadi melalui pengisian kendaraan jenis Isfadisi yang mencapai Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000.

Situasi semakin memanas setelah pengelola, melalui seorang staf bernama Wirda, diduga secara sepihak melarang wartawan masuk ke area SPBU untuk melakukan peliputan. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini dinilai melanggar hukum.

​”Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18, barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” tegas Irfan.

Masyarakat di wilayah Gowa dan Takalar kini mendesak Kapolres Gowa, Kapolda Sulsel, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, serta Kepala BPJS Sulsel untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penegakan hukum di lokasi kejadian.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 237 Tanetea Beru, Pitra, belum berhasil dimintai keterangan karena nomor telepon selulernya tidak aktif.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List