BARRU | POROSRAKYATNEWS.ID – Seorang perempuan berinisial SF (36), warga Desa Sumpang Binangai, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan tajam. Ia diduga melakukan pengabaian kewajiban pembayaran arisan dengan total kerugian mencapai Rp16.100.000.
Ketegangan ini memuncak setelah terduga pelaku dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pengelola (owner) arisan. Sikap diam dan menghilangnya SF setelah berjanji melunasi kewajibannya menjadi pemicu utama kekecewaan para korban.
Masalah ini bermula dari akumulasi tunggakan arisan yang tak kunjung dibayarkan oleh SF. Pihak yang dirugikan mengungkapkan bahwa SF sebelumnya sempat memberikan komitmen baik secara lisan maupun tertulis untuk melunasi seluruh kewajibannya. Namun, janji tinggal janji; hingga batas waktu yang disepakati, komitmen tersebut tidak pernah ditepati.
Menanggapi sikap bungkam dan menghindar tersebut, pihak korban akhirnya melayangkan peringatan keras. Mereka menegaskan bahwa upaya melarikan diri tidak akan menghapus tanggung jawab hukum maupun moral pelaku.
”Waktu Anda untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sudah habis. Segera respons dan tuntaskan sebelum kami mengambil langkah hukum resmi terkait dugaan penipuan,” tegas perwakilan pihak yang dirugikan saat dimintai keterangan, Rabu (4/11).
Kasus ini kini menjadi peringatan bagi masyarakat setempat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam mengikuti praktik pengelolaan dana arisan, guna mengantisipasi potensi kerugian serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Sulfiana guna memperoleh keseimbangan pemberitaan (cover both sides), namun belum membuahkan hasil.
Laporan: Bdm
























