TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI) geram dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan barcode subsidi BBM jenis solar di Kabupaten Takalar. Lembaga ini menilai Dinas Pertanian setempat ceroboh karena menerbitkan barcode bagi pihak yang diduga bukan petani asli tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi kelompok tani.
Ketua Umum LABRAKI Irfan Arifin Dg Ruppa mengungkapkan, proses penerbitan barcode untuk pembelian solar bersubsidi seharusnya melalui prosedur ketat, yakni dengan melampirkan surat keterangan resmi serta rekomendasi dari Ketua Kelompok Tani setempat.
Namun, temuan di lapangan justru mengindikasikan adanya kelalaian atau kesengajaan oleh pihak Dinas Pertanian, khususnya Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Kabupaten Takalar.
”Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar diduga keras main mata melalui Kepala Bidang Pertanian untuk mengeluarkan barcode kepada pihak yang diduga bukan petani asli. Seharusnya, jika itu petani, ada lampiran surat dan rekomendasi dari Ketua Kelompok Tani. Ini justru Kabid asal mengeluarkan saja tanpa meneliti apakah orang tersebut benar petani atau bukan,” jelas Ketua Umum LABRAKI kepada porosrakyatnews.id, Senin (2/11/2026).
LABRAKI menyebutkan, akhir-akhir ini pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat dan warga petani terkait sulitnya mendapatkan barcode. Ironisnya, di saat petani asli kesulitan mengurus administrasi tersebut di tengah musim kemarau, sejumlah “pemain siluman” justru diduga dengan mudah mendapatkannya.
”Adanya laporan warga kalau petani susah dapat barcode dan sangat dipersulit. Bagaimana petani bisa sejahtera kalau dipersulit mengurus barcode, pertanyaannya; pakah semua petani yang diberikan barcode memiliki Alsintan, berapa banyak barcode yang keluarkan selama ini kepada petani, apakah yang menerima barcode bisa di jamin memiliki Alsintan, berarti jelas penyalahgunaan jabatan,”tegasnya
Berdasarkan investigasi dan aduan warga, praktik penyalahgunaan barcode ini dikeluhkan terjadi di sekitar 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Takalar. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk petani, diduga jatuh ke tangan pihak yang hanya berkedok sebagai petani.
”Solar bersubsidi itu untuk masyarakat miskin, tapi diduga Kabid Pertanian menyalahgunakan jabatannya. Dari 10 SPBU di Takalar yang dikeluhkan warga, kebanyakan yang diberi barcode bukan petani asli, melainkan hanya berkedok petani. Akibatnya, petani asli di Takalar menjerit karena dipersulit, sementara yang bukan petani justru dengan mudah dilayani,”ungkapnya.
Menyikapi temuan tersebut, LABRAKI secara tegas menyampaikan empat tuntutan mendesak kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum:
1). Mendesak Bupati Takalar untuk mencopot Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Bidang Pertanian Kabupaten Takalar.
2). Mendesak Bupati Takalar segera memeriksa mekanisme penerbitan barcode yang diterbitkan tanpa rekomendasi Ketua Kelompok Tani.
3). Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tutup mata dan segera turun tangan memeriksa pihak-pihak yang diduga bukan petani asli namun menikmati solar bersubsidi di SPBU.
4). Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap 10 SPBU di Kabupaten Takalar yang dikeluhkan oleh warga.
“LABRAKI akan segera resmi melaporkan Kepala Bidang Pertanian ke APH. Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penerbitan barcode ini dan memeriksa pihak-pihak yang tidak berhak namun mengambil solar bersubsidi di SPBU,” tutup Ketua Umum LABRAKI.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Takalar maupun Kepala Bidang Pertanian Kabupaten Takalar belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penerbitan barcode tanpa verifikasi dan rekomendasi kelompok tani tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka bagi pihak terkait.
Laporan: Bdm
























