Dinas LH Takalar Bungkam, Legalitas IPAL 30 Titik Program Makan Bergizi Gratis Dipertanyakan

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar kini tengah menjadi sorotan tajam. Dari total 40 titik penyedia MBG yang direncanakan, sebanyak 6 izin dikabarkan telah dicabut, menyisakan 30 titik yang tercatat. Namun, hingga saat ini, status kelayakan operasional dan kelengkapan fasilitas sanitasi seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di puluhan titik tersebut masih misterius.4 lain nya layat di oprasikan 04 mangadu 2 di kota takalar 1 di palleko poros takalar..

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Rabu (15/04) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Kepala Dinas LH hanya memberikan keterangan singkat mengenai pencabutan 6 izin MBG tanpa merinci alasan teknis maupun status 30 titik sisanya.

​Kondisi serupa terjadi saat media mencoba menemui Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Rahmawati, S.K.M., Tr.Adm.Kes. Ruang kerjanya tampak kosong, dan hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai validasi data titik MBG yang benar-benar layak beroperasi di lapangan.

Ketidakpastian informasi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) No. 1 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau penyedia MBG wajib mengelola sisa pangan dan limbah secara ketat.

​Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Takalar tidak “main-main” dalam memberikan izin operasional. Mengingat sasaran program ini adalah anak-anak sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA/SMK, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan menjadi harga mati.

​”Ini menyangkut nyawa anak-anak kita. Pemerintah melalui Dinas LH harus transparan. Apakah 30 titik itu sudah memiliki IPAL yang berfungsi? Jangan sampai pengusaha hanya mengejar operasional tanpa memikirkan dampak kesehatan dan lingkungan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sesuai dengan Juknis MBG 2026, pengawasan kini diperketat melalui tiga sertifikasi utama: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), HACCP, dan Halal. Tanpa adanya transparansi dari DLH Takalar mengenai kepemilikan IPAL dan izin lingkungan, publik mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi ribuan siswa penerima manfaat dari risiko kontaminasi atau kejadian luar biasa (KLB).

​Hingga saat ini, pihak media masih terus berupaya mendapatkan rincian data 30 titik MBG tersebut guna memastikan apakah seluruhnya telah memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Badan Gizi Nasional.

lp ; M. Syahri B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List