Kasus Kematian MH di Hotel: Terduga Pelaku Dipulangkan, Kuasa Hukum Keluarga Kritik Ada Ketidakwajaran

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Kasus kematian MH, 40 tahun, warga asal Kepulauan Selayar yang ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian, akhirnya dipulangkan dengan kewajiban melapor secara teratur.30 Mei 2026

Berdasarkan informasi yang diperoleh, EB awalnya diamankan petugas di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) pada Jumat, 22 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang dihancurkan ke dalam air mineral, kemudian memberikannya kepada korban. Tindakan tersebut diduga menyebabkan korban mengalami overdosis hingga meninggal dunia. Motif sementara yang terungkap adalah rasa cemburu, karena korban diduga memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

Namun, perkembangan terbaru yang diungkapkan Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, saat dikonfirmasi pada Jumat sore, 29 Mei 2026, mengejutkan banyak pihak. Ia menyebut EB hanya diamankan selama 1 kali 24 jam, kemudian dipulangkan kembali.

“Ya, kami sudah mengamankan selama 1×24 jam, namun berdasarkan kewenangan kepolisian, bukti dan fakta perbuatan belum lengkap dan cukup untuk dilakukan penahanan. Oleh karena itu, terduga pelaku kami pulangkan dulu dengan kewajiban melapor secara berkala. Seluruh barang bukti yang disita tetap kami simpan dan amankan,” jelas AKP Hamka.

Ia juga menjelaskan bahwa selain EB, pihaknya juga memeriksa seorang dosen yang terlibat dalam pemesanan kamar hotel melalui aplikasi daring. Menurut keterangan petugas, orang tersebut hanya bertindak memesan kamar dan membawakan air minum ke dalam kamar sesuai permintaan korban pada siang hari Selasa, sehingga tidak terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan kematian korban.

Dijelaskan lebih lanjut, alasan utama terduga pelaku belum ditahan adalah pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan otopsi, analisis laboratorium forensik serta pemeriksaan patologi untuk memastikan secara pasti penyebab kematian korban dan menguatkan seluruh bukti yang ada.

Keputusan ini langsung mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI). Melalui pengacaranya, Jumadi Mansyur SH, pihak keluarga menilai langkah kepolisian mengandung ketidakwajaran dan mempertanyakan profesionalitas penanganan kasus ini.

“Jelas sekali sudah ada pengakuan langsung dari terduga pelaku, di situ sudah terlihat jelas adanya niat jahat atau unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan tersebut. Bukti-bukti awal juga sudah berhasil diamankan. Seharusnya pihak Polrestabes Makassar segera melakukan tindakan penahanan terhadap pelaku demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Jumadi pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia juga menyebutkan terdapat sejumlah hal yang menjadi tanda tanya besar dalam penanganan kasus ini, mulai dari kondisi tempat kejadian perkara hingga ketersediaan alat bukti pendukung.

“Banyak hal yang terasa janggal di sini, mulai dari peristiwa itu sendiri hingga sistem kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian yang ternyata tidak aktif saat peristiwa terjadi. Selain itu, proses pengamanan terduga pelaku yang dilakukan di kawasan BTP juga menjadi bukti awal yang memperkuat dugaan bahwa EB adalah pelaku utama dalam kasus ini,” tambahnya.

Pihak keluarga korban pun menyampaikan rasa duka yang mendalam serta menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

“Peristiwa ini tentunya sangat menyayat hati dan menjadi luka mendalam bagi seluruh keluarga korban. Kami menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai kuasa hukum, kami juga meminta agar kasus ini dibuka secara terang-terangan, ditangani secara adil dan tidak ada keberpihakan apa pun, terlebih lagi korban sudah meninggal dunia dan tidak bisa membela diri lagi,” ungkap Jumadi.

Salah satu hal yang paling dikhawatirkan pihak keluarga dan tim hukumnya adalah risiko yang timbul akibat belum ditahannya terduga pelaku hingga saat ini.

“Yang paling kami khawatirkan adalah, jika terduga pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan, ada risiko pelaku berusaha melarikan diri, menghubungi saksi untuk mempengaruhi keterangan, atau bahkan menghilangkan barang bukti lain yang belum ditemukan pihak penyidik,” tandasnya.

LBH MRI juga telah menyampaikan sikap tegasnya terkait penanganan kasus ini. Jika pihak Polrestabes Makassar dinilai tidak mampu atau lambat dalam mengungkap perkara ini hingga tuntas, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami tegaskan, jika pihak Polrestabes Makassar tidak mampu menangani kasus ini dengan baik dan benar, kami akan segera mengajukan surat permintaan perhatian dan penanganan khusus ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) agar kasus ini ditangani langsung oleh pihak yang lebih tinggi,” tegas Jumadi.

Hingga saat ini, penyidikan kasus kematian MH masih terus berlangsung, dan masyarakat pun menantikan hasil pemeriksaan lanjutan serta kepastian hukum yang adil bagi korban dan keluarganya..

Laporan:  Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List