Aktivitas Tambang Golongan C di Desa Panttontongang Disorot Warga, Polres Maros Jangan Tutup Mata

MAROS | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pertambangan galian golongan C yang berlokasi di Desa Panttontongang, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, kembali memicu keresahan warga setempat. Kegiatan pengerukan material tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pertambangan terpantau beroperasi secara aktif. Lalu-lalang truk bermuatan berat yang keluar masuk lokasi tambang terjadi setiap harinya. Kondisi ini tidak hanya dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan, namun juga berdampak langsung pada infrastruktur jalan yang dilalui.

​Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya terkait kerusakan jalan desa hingga jalan poros kabupaten dan provinsi yang diduga akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas (over dimension over loading).

​”Kami sangat resah dengan aktivitas ini. Selain potensi kerusakan lingkungan, truk-truk pengangkut material tersebut telah merusak infrastruktur jalan yang menjadi akses utama mobilitas warga,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketidakjelasan status legalitas operasional tambang ini memicu desakan agar Polres Maros dan Pemerintah Kabupaten Maros tidak tutup mata. Warga menuntut adanya verifikasi mendalam terhadap keabsahan dokumen perizinan lokasi pertambangan tersebut.

​Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Jika terbukti beroperasi tanpa IUP, maka aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.

​”Kami berharap ada tindakan tegas dan nyata dari aparat penegak hukum agar kegiatan ini segera dihentikan sebelum kerusakan lingkungan dan fasilitas umum di Desa Panttontongang semakin parah,” tambah warga tersebut.

​Masyarakat kini menunggu respons cepat dari pihak berwenang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Mandai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi terkait legalitas usaha mereka. Dokumen IUP sebagai syarat mutlak operasional pun belum dapat ditunjukkan kepada publik maupun pihak terkait.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List