Manipulasi Gaji dan Abaikan Hak Pekerja, SPBU 237 Tanetea Gowa Disorot Disnaker dan Pertamina

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Kondisi kesejahteraan pekerja di sektor hilir minyak dan gas (migas) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan tajam. Manajemen SPBU 237 Tanetea yang berlokasi di Kecamatan Bajeng diduga kuat melakukan pelanggaran berat terkait ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan di bawah standar hingga pengabaian jaminan sosial bagi karyawannya.

​PT Pertamina Patra Niaga Regional 7 Sulawesi kini turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut menyusul temuan adanya manipulasi data pekerja yang tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta ketiadaan perlindungan BPJS.

Praktik pengupahan yang jauh di bawah standar minimum dikonfirmasi langsung oleh pihak manajemen. Anak pemilik SPBU 237 Tanetea secara terbuka mengakui bahwa upah operator hanya dibayarkan sebesar Rp1.300.000 per bulan.

​”Benar (gajinya Rp1,3 juta), karena kalau tidak begitu kita tidak dapat untung juga. Memang tidak pakai BPJS,” ujar anak pemilik SPBU saat dikonfirmasi tim media.

Pernyataan ini dinilai ironis mengingat risiko tinggi yang dihadapi operator setiap harinya, mulai dari paparan uap bahan bakar berbahaya hingga risiko keamanan selama sif malam. Sementara itu, pihak manajer SPBU hingga saat ini memilih bungkam dan tidak memberikan respons meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.

Nilai upah Rp1.300.000 tersebut terpaut sangat jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.900.000. Praktik ini dinilai melanggar dua regulasi krusial:

1). ​UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengamanatkan setiap pelaku usaha wajib memberikan upah sesuai standar minimum pemerintah.

2). ​UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Pihak Pertamina Regional 7 menegaskan bahwa sebagai mitra, setiap SPBU wajib mematuhi kode etik dan regulasi ketenagakerjaan. Jika pelanggaran terbukti, SPBU 237 Tanetea terancam sanksi administratif hingga sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gowa menegaskan bahwa aturan UMP bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Pihak Disnaker menyatakan kesiapannya untuk melakukan penindakan.

​”Kalau ada yang merasa dirugikan, alangkah bagusnya segera membuat laporan tertulis (menyurat). Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di sisi lain, para pekerja berharap adanya keadilan. Salah satu operator yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan yang dinilai hanya mementingkan keuntungan pribadi.

​”Kami hanya meminta hak sesuai aturan pemerintah. Jangan sampai keringat kami diperas habis-habisan, tetapi kesejahteraan dan keselamatan kerja kami diabaikan,” ungkapnya.

​Kini, publik menanti langkah tegas dari otoritas terkait dalam mengawal hak-hak normatif pekerja agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang di sektor swasta lainnya di Sulawesi Selatan.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List