TPI Barombong Wilayah Pelabuhan ll Terbengkalai dan Jadi Beban Negara Sekian Tahun

Gowa, | POROSRAKYATNEWS.ID – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Barombong di Kabupaten Gowa dibawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulawesi Selatan terbengkalai selama sekian tahun. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk TPI tersebut tidak digunakan secara efektif kuat dugaan anggaran tersebut ‘ditilep’ ?!

‘pasalnya suatu aset atau barang milik negara apabila sudah tidak memungkinkan untuk dioperasionalkan maka pihak pengelola harus mengajukan surat penghapusan aset karena dapat berefek kepada pemborosan anggaran atau beban negara,” terang Ahmad salah satu aktivis di Gowa.

Namun pernyataan ini dibantah oleh pihak pengelola pelabuhan ll Dinas Kelautan Sulsel, Febrianto. Ia mengatakan bahwa sejak dialihkan ke provinsi dari tahun 2018 TPI Barombong tidak pernah dianggarkan, pernyataan ini diamini oleh Ria bagian umum DKP Sulsel.

“Benar selama ini dipencatatan saya dibagian umum tidak pernah ada kegiatan yang dianggarkan, meskipun saya dengar sering diajukan penganggarannya namun tidak pernah disetujui karena ada larangan beraktifitas di lokasi TPI Barombong oleh pihak Balai Pompengan terkait aturan sempadan sungai. Kamis, 16/04/2026.

Disatu sisi menurut informasi warga setempat, TPI Barombong seharusnya menjadi salah satu pusat perdagangan ikan terbesar di Sulawesi Selatan yang diapik oleh dua wilayah perairan, Makassar dan Takalar namun kondisinya yang memprihatinkan membuat nelayan lokal kesulitan menjual hasil tangkapan mereka, kurang lebih sepuluh tahun pak sejak saya tinggal disini TPI ini tidak ada aktifitas penjualan ikan terang salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Ahad, 12/04/2026

Dari hasil konfirmasi media ini di dinas terkait, memantik sejumlah tanggapan negatif beberapa aktivis di Gowa. Zulkifli Ketua LSM L-KAJI salah satu aktivis LSM menanggapi bahwa kondisi TPI Barombong yang memprihatinkan dari sekian tahun lamanya vakum tentu sangat merugikan negara tanpa adanya azas manfaat seolah terjadi pembiaran dan berefek pada beban negara, harusnya pihak penanggung jawab mengajukan penghapusan aset atau bisa jadi ada anggarannya pertahun tapi ‘diendapkan?’

Ia menambahkan jikalau kecurigaan kami ini sangat logis apabila ditelisik dari kondisi TPI Barombong hingga saat ini tak pernah tersentuh perbaikan ataupun aktifitas lainnya, kenapa tidak di DAM saja?! Daripada jadi beban negara,” imbuhnya.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan anggaran di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sulsel. Dikemanakan?!” Tutup Zulkifli. (Dprn)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List