MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Perdebatan publik mengenai pelaporan pidana dalam proses persidangan perceraian kini tengah menjadi sorotan. Polemik muncul ketika pihak pelapor menggunakan Pasal 373 KUHP Baru tentang Sumpah Palsu dan Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan untuk menyerang pihak lawan dalam perkara perdata.
Pakar hukum menilai, fenomena ini memerlukan kajian objektif berdasarkan asas, doktrin, serta yurisprudensi yang berlaku agar masyarakat tidak terjerumus pada opini yang keliru. Berikut adalah bedah konstruksi hukum terhadap kasus tersebut:
Pasal 373 KUHP Baru mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan keterangan di atas sumpah. Dalam doktrin pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual, subjek hukum yang dapat dijerat pasal ini secara langsung hanyalah pihak yang mengangkat sumpah di persidangan, yakni saksi.
Penggugat, yang tidak mengangkat sumpah dalam bagian pokok perkara (posita), tidak dapat ditetapkan sebagai subjek utama tindak pidana ini, kecuali jika terbukti adanya unsur penyertaan (deelneming) secara materiil bersama pihak lain.
Penggunaan Pasal 486 tentang penggelapan terhadap dokumen administrasi peradilan—seperti surat panggilan sidang (relaas)—dinilai sebagai kekeliruan objek atau error in objecto.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 45/Pid.B/2012, objek tindak pidana penggelapan harus memiliki nilai ekonomis sebagai hak milik pribadi. Sementara itu, relaas adalah dokumen administrasi milik instansi negara, bukan aset pribadi yang bernilai ekonomi. Oleh karena itu, menjerat penyalahgunaan dokumen peradilan dengan pasal penggelapan harta secara teori hukum dianggap tidak relevan.
Terdapat dua asas yang menjadi landasan kuat untuk menolak kriminalisasi dalam sengketa ini:
• Res Judicata Pro Veritate Habetur: Putusan hakim wajib dianggap sah dan benar selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
• Volenti Non Fit Injuria: Seseorang tidak dapat menuntut kerugian pidana atas akibat hukum yang telah diterima atau disetujui secara sukarela.
Kaidah Yurisprudensi MA Nomor 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari hubungan privat dan belum diselesaikan melalui jalur perdata tidak dapat langsung ditarik ke ranah pidana. Jika salah satu pihak telah menerima putusan tingkat pertama tanpa banding, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga unsur perbuatan melawan hukum secara pidana tidak dapat terpenuhi.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 1 Tahun 1956, kepolisian diimbau untuk menelaah setiap laporan dengan cermat. Terhadap sengketa keluarga yang bersifat perdata, aparat penegak hukum diharapkan mendorong penyelesaian melalui jalur perdata guna menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menyikapi setiap peristiwa hukum dengan rasionalitas. Publik diminta untuk tetap memandang proses hukum melalui kacamata aturan yang berlaku secara formal, bukan sekadar arus opini sesaat yang berkembang di media sosial.
Penulis: Irfan























