Tambang Ilegal Moncongloe ‘Gilas’ Aturan, L-PACE Tantang Polda Sulsel Lakukan Penahanan

MAROS | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengerukan lahan di Dusun Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros Milik Kepala Dusun Moncongloe H.Yusuf, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat sebagai praktik pertambangan ilegal berskala besar. Berkedok galian tanah biasa, kegiatan ini disinyalir beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (15/7/2026), tampak deretan alat berat beroperasi tanpa henti, merusak kontur perbukitan. Ribuan kubik material tanah diangkut setiap harinya menggunakan truk berkapasitas besar, yang tidak hanya memicu polusi debu yang menyesakkan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan secara permanen bagi warga sekitar.

Investigasi mendalam mengarah pada indikasi keterlibatan oknum kepala dusun dari wilayah administratif Kabupaten Gowa yang diduga menjadi pengendali utama di balik aktivitas destruktif tersebut. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang demi meraup keuntungan pribadi dengan mengabaikan regulasi wilayah.

“Ini bukan sekadar galian tanah biasa. Volumenya sudah menyerupai tambang skala besar dan kami pastikan tidak memiliki IUP. Warga sangat resah dengan lalu lalang truk serta ancaman kerusakan lingkungan yang kian nyata,” ujar seorang warga setempat.

Masyarakat menuntut tindakan konkret dari aparat penegak hukum. Desakan agar Polda Sulawesi Selatan dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan dan penegakan hukum menjadi harga mati. Merujuk pada UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki legalitas resmi. Pelanggaran terhadap beleid ini merupakan tindak pidana berat yang diancam dengan hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.

​Keheningan pemerintah desa setempat serta sikap pasif Dinas ESDM Sulsel hingga saat ini memicu spekulasi publik mengenai adanya pihak yang “melindungi” operasional tambang ilegal tersebut.

Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara dan Perkara Perdata Republik Indonesia (L-PACE), Hertasmin Dg. Gau, secara tegas mendesak Kapolda Sulsel dan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk segera menangkap pelaku dan menghentikan aktivitas tersebut. Hertasmin menegaskan bahwa integritas institusi kepolisian kini tengah dipertaruhkan.

​”Ada apa dengan Polda Sulsel? Jangan biarkan aktivitas tambang ilegal ini merajalela. Opsinya hanya satu: segera lakukan tindakan tegas dan penahanan terhadap pihak yang bertanggung jawab,” tegas Hertasmin.

Ia menambahkan bahwa dampak lingkungan seperti debu dan ancaman longsor sudah sangat mengganggu masyarakat. Menurutnya, penahanan tersangka diperlukan untuk menjamin transparansi dan objektivitas proses hukum.

​”Jika tidak segera ada atensi serius dalam penanganan kasus ini, kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Masyarakat kecil sudah dirugikan secara sistematis,” pungkasnya.

​Tim redaksi Porosrakyatnews.id berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum dapat dimintai konfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List