Polres Gowa Bungkam, Tambang Ilegal Berkedok Cetak Sawah Marak di Kalaserena

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas tambang galian C di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan modus “cetak sawah” tersebut diduga kuat merupakan praktik penambangan ilegal yang merampok material tanah urug dan pasir untuk dikomersialkan.

Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, tampak sejumlah unit alat berat jenis ekskavator sedang intens melakukan pengerukan. Bukannya meratakan lahan untuk kepentingan pertanian, material hasil galian tersebut justru diangkut oleh deretan armada truk untuk dibawa keluar dan dijual.

​Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya atas aktivitas yang telah berlangsung lama ini.

​“Kalau memang tujuannya cetak sawah, tanahnya harusnya diratakan di lokasi untuk kepentingan lahan tani. Ini malah diangkut keluar dan dijual secara masif. Jelas ini bukan cetak sawah, tapi aktivitas tambang murni,” keluh warga tersebut.

Kecurigaan warga diperkuat dengan hasil penelusuran melalui database Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM. Berdasarkan data di laman esdm.go.id, tidak ditemukan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik Operasi Produksi maupun Eksplorasi galian C, atas nama terduga pengelola berinisial H.R.P di wilayah tersebut.

​Secara hukum, aktivitas ini diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ketidaktegasan aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polres Gowa, menuai kritik pedas. Publik menilai seolah ada pembiaran terhadap sosok H.R.P yang seakan “kebal hukum” dalam menjalankan bisnis tersebut.

​Selain kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak daerah, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan:

• ​Ancaman Bencana: Lokasi pengerukan yang dekat dengan permukiman berpotensi memicu longsor.

• ​Kerusakan Infrastruktur: Mobilitas truk muatan berat yang melintasi jalan desa.

• ​Konflik Horizontal: Potensi gesekan antara warga terdampak dengan pihak pengelola

Saat dikonfirmasi, Lurah Kalaserena menyatakan telah menerima laporan keberatan dari warga. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Wilayah II Gowa untuk verifikasi lapangan. Senada dengan itu, Camat Bontonompo juga menyatakan kesiapannya untuk meninjau lokasi bersama tim teknis.

​Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, baik H.R.P selaku pengelola maupun pihak Unit Tipidter Polres Gowa belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

​Warga mendesak agar pihak kepolisian tidak “main mata” dan segera mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah atau bencana yang merugikan masyarakat luas.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List