Proyek Penimbunan di Bonto Manai Takalar Diduga Ilegal, Warga Desak Aparat Bertindak

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penimbunan lahan berskala besar di Dusun Bonto Manai, Desa Bonto Manai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kini memicu polemik. Proyek yang tengah berlangsung tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, menimbulkan keresahan terkait dampak lingkungan dan kepatuhan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, proyek tersebut dinilai mengabaikan prinsip transparansi publik. Tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek di lokasi kegiatan. Padahal, sesuai regulasi, setiap aktivitas konstruksi atau penimbunan wajib memajang informasi jelas mengenai nama pelaksana, jenis kegiatan, serta nomor izin resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dugaan pelanggaran ini bukan perkara sepele. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pihak pengelola dapat dijerat dengan Pasal 109 UU Cipta Kerja jo. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ​Sanksi Hukum ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda material hingga Rp3 miliar.

Setidaknya ada tiga instrumen perizinan utama yang menjadi tanda tanya besar dalam proyek ini:

• ​PKKPR: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Dinas PUPR/DPMPTSP Takalar.

• ​Izin Lingkungan (UKL-UPL/SPPL): Dokumen wajib dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mitigasi dampak ekologi.

• ​Legalitas Material (IUP Galian C): Kepastian bahwa material timbunan berasal dari sumber tambang resmi yang memiliki izin dari ESDM Provinsi Sulsel.

Warga sekitar kini mulai khawatir akan dampak jangka panjang yang menghantui, mulai dari risiko banjir akibat perubahan kontur tanah, kerusakan akses jalan desa yang dilewati truk bermuatan berat, hingga polusi debu yang mengganggu kesehatan.

​Aparat penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Takalar, serta DPMPTSP diminta tidak tutup mata. “Jika proyek ini terbukti ilegal, maka pemerintah daerah wajib menghentikan aktivitasnya demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga,” tegas seorang pengamat kebijakan publik setempat.

Hingga saat ini, tim redaksi terus berupaya menghubungi pihak Pemerintah Desa Bonto Manai dan pengelola proyek guna mendapatkan klarifikasi resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka luas bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List