Upah di Bawah Standar, Operator SPBU 237 Tanetea Baru Gowa Diduga Digaji Rp1,3 Juta Tanpa BPJS

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Kondisi kesejahteraan pekerja di sektor hilir migas kembali menjadi sorotan. Sejumlah karyawan operator di SPBU 237 Tanetea Baru, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mengeluhkan kebijakan manajemen terkait pengupahan yang dinilai jauh dari kata layak dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja mengaku hanya menerima upah sebesar Rp1.300.000 per bulan. Ironisnya, di tengah risiko kerja yang tinggi dan sistem kerja shift yang menguras tenaga, para buruh ini juga mengaku tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

​“Gaji kami hanya Rp1,3 juta per bulan, dan tidak ada BPJS sama sekali. Padahal kami bekerja shift dan risiko di lapangan, terutama paparan bahan kimia dan risiko keamanan, cukup tinggi,” ungkap salah satu operator yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kerja, kamis (14/05/2026).

Besaran upah Rp1,3 juta tersebut tercatat sangat timpang jika disandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa tahun 2026 yang berada di kisaran Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000.

​Bahkan, jika merujuk pada standar gaji petugas SPBU pada perusahaan mitra atau anak perusahaan BUMN seperti Pertamina, upah minimal biasanya dimulai dari angka Rp1.900.000 hingga Rp5.000.000, tergantung pada wilayah dan tunjangan yang menyertainya. Angka Rp1,3 juta di wilayah Gowa jelas berada di bawah garis ketentuan hukum.

Praktik pengupahan ini diduga kuat menabrak UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mewajibkan setiap pengusaha membayar upah sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, ketiadaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menanggapi fenomena ini, para pekerja berharap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gowa dan pihak Pertamina selaku penyalur bahan bakar dapat turun tangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan audit terhadap manajemen SPBU tersebut.

​“Kami hanya meminta hak kami sesuai aturan pemerintah. Jangan sampai keringat kami diperas, tapi kesejahteraan kami diabaikan,” pungkas sumber tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 237 Tanete Baru Bajeng belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan karyawannya. Upaya konfirmasi kepada pengelola SPBU masih terus diupayakan untuk mendapatkan perimbangan informasi.

lp ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List