Aktivitas Tambang Dg Taba & Dg Lira Tak Tersentuh Hukum, Warga: Copot Kapolres Takalar!

TAKALAR | POROSRKAYATNEWS.ID – Tensi keresahan warga di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, kian memuncak. Aktivitas tambang Galian Golongan C yang diduga kuat ilegal di wilayah tersebut memicu desakan keras agar Kapolda Sulawesi Selatan segera mengevaluasi kinerja Kapolres Takalar.

​Aktivitas pengerukan material yang berlokasi di Dusun Beleka ini disinyalir dikelola oleh dua pengusaha berinisial Dg Taba dan Dg Lira. Praktik tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, namun anehnya tetap beroperasi mulus tanpa tersentuh hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) setempat pun dinilai “tutup mata” terhadap pelanggaran yang kasat mata ini.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan pasir, sirtu (pasir batu), dan batuan berlangsung masif setiap hari. Masyarakat setempat mulai merasakan dampak negatif yang signifikan, di antaranya:

• ​Kerusakan Infrastruktur: Hilir mudik truk bertonase besar menyebabkan kerusakan parah pada akses jalan desa yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.
• ​Ancaman Ekosistem: Pengerukan tanpa upaya reklamasi mengancam kelestarian lingkungan dan stabilitas tanah di sekitar lokasi.
• ​Kerugian Negara: Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, aktivitas ini tidak menyetor pajak maupun retribusi daerah, sehingga merugikan pendapatan negara secara langsung.

Dugaan ilegalitas ini diperkuat dengan nihilnya papan informasi izin di lokasi serta absennya dokumen vital seperti Izin Eksplorasi dan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL).

​Ketidaktegasan pihak kepolisian dalam menindak para pelaku memicu mosi tidak percaya dari warga. Salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya pada Minggu (10/5).

​”Aktivitas ini sangat merugikan. Selain merusak jalanan, tidak ada kontribusi bagi daerah. Kami meminta Kapolda Sulsel jangan diam. Jika Kapolres Takalar tidak mampu menindak tegas ini, lebih baik dicopot saja dari jabatannya,” tegasnya.

Warga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi foto dan video yang siap diserahkan kepada Polda Sulsel maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk memperkuat proses hukum.

Secara regulasi, praktik tambang ilegal merupakan pelanggaran pidana serius. Merujuk pada ​UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar dan ​UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Terkait perusakan lingkungan tanpa dokumen pengelolaan yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dg Taba dan Dg Lira, serta pihak Kepolisian Resor Takalar guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan pembiaran aktivitas tambang tersebut.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List