GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Kepastian hukum atas penguasaan tanah negara kembali menjadi sorotan di Kabupaten Gowa. Keluarga Manang bersama mendiang suaminya, Abd Samad, diketahui telah menggarap lahan negara kategori P2 di Dusun Bolaburuk, Desa Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, sejak tahun 1950.
Selama lebih dari 70 tahun, lahan seluas kurang lebih 1 are tersebut dikelola secara produktif untuk sektor pertanian. Berdasarkan kesaksian warga setempat, penguasaan fisik oleh keluarga Manang berlangsung secara terus-menerus tanpa adanya klaim atau gugatan dari pihak manapun.
“Tanah itu sudah dikerjakan almarhum orang tua mereka sejak dulu. Kami warga di sini semua tahu dan menjadi saksi sejarah penggarapan lahan tersebut,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara yuridis, langkah keluarga Manang untuk memohon penetapan hak didukung oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 32 PP No. 24/1997, disebutkan bahwa seseorang yang menguasai fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, beritikad baik, dan terbuka, berhak mengajukan permohonan hak milik melalui jalur itsbat atau sidang Panitia A di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, rencana penetapan hak ini menemui dinamika baru. Kepala Lingkungan Bolaburuk, Pak Arif, saat dikonfirmasi di kediamannya, menyebutkan adanya informasi mengenai surat penyerahan lahan dari Kodam Wirabuana Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 1971 di lokasi tersebut.
Informasi ini memicu rasa penasaran di tengah masyarakat. Warga berharap pihak Kepala Lingkungan dapat membuktikan validitas surat penyerahan tersebut secara transparan. Pasalnya, kejelasan status tanah sangat penting mengingat saat ini sudah banyak warga yang mengantongi sertifikat resmi dari BPN/ATR di wilayah sekitar.
Mantan Kepala Desa Kalaserenna sebelumnya juga telah membenarkan bahwa lahan tersebut memang dikuasai dan dimanfaatkan oleh keluarga Manang dalam kurun waktu yang sangat lama.
Atas dasar tersebut, pihak keluarga dan tokoh masyarakat meminta Pihak Kecamatan Bontonompo untuk memfasilitasi mediasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik agraria di tingkat desa dan enyelaraskan data dengan program redistribusi tanah atau TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) jika memungkinkan.
Berdasarkan ketentuan agraria, pengolahan lahan saja tidak cukup untuk menerbitkan sertifikat. Terdapat beberapa poin krusial yang harus dipenuhi oleh pemohon:
1). Bukti Fisik: Adanya tanaman, bangunan, atau batas lahan yang jelas.
2). Saksi: Pengakuan dari tetangga perbatasan dan tokoh masyarakat.
3). Administrasi: Pengajuan melalui skema penguasaan lama (20 tahun) atau ikut serta dalam program redistribusi lahan dari Kementerian ATR/BPN.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga Manang tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk dibawa ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa demi mendapatkan legalitas hukum yang tetap atas tanah yang telah mereka jaga selama tujuh dekade tersebut.
Laporan ; Bdm
























