GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Gudang produksi roti milik PT Putra Cahaya Makassar yang berlokasi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan operasional dengan menabrak sejumlah regulasi krusial, mulai dari aspek lingkungan hidup hingga pengabaian hak normatif pekerja.
Berdasarkan investigasi di lapangan, terdapat temuan serius terkait tata kelola perusahaan yang dinilai merugikan warga sekitar dan tenaga kerja.
Warga setempat mengeluhkan aktivitas pabrik yang diduga tidak dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Limbah cair hasil produksi disinyalir langsung dibuang ke drainase pemukiman tanpa melalui proses pengolahan, yang menyebabkan aroma tidak sedap dan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan.
”Kalau memang benar belum ada IPAL, itu sudah melanggar aturan lingkungan. Apalagi ini industri makanan, standar kebersihannya harus tinggi. Kami khawatir dampaknya jangka panjang bagi warga di sini,” ungkap Daeng Rahman (45), salah seorang warga Desa Panciro.
Selain masalah lingkungan, penelusuran melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) mengindikasikan adanya ketidaklengkapan dokumen perizinan lingkungan. Hal ini memicu pertanyaan mengenai legalitas operasional gudang tersebut di tengah area padat penduduk.
Tidak hanya sektor lingkungan, kesejahteraan karyawan juga menjadi poin krusial yang diduga diabaikan oleh pihak manajemen. Temuan di lapangan menunjukkan:
• Minimnya Keselamatan Kerja: Karyawan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar (masker, sarung tangan, penutup kepala), yang berisiko pada kesehatan pekerja dan higienitas produk pangan.
• Jaminan Sosial: Sejumlah karyawan mengaku belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
• Upah di Bawah Standar: Sistem pengupahan diduga berada di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang berlaku.
Praktik yang dilakukan PT Putra Cahaya Makassar diduga melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi untuk mendapatkan hak jawab (cover both sides), perwakilan manajemen PT Putra Cahaya Makassar belum dapat memberikan keterangan resmi.
”Pimpinan atau bos saat ini sedang sakit, jadi belum bisa memberikan penjelasan,” ujar salah satu staf gudang yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi temuan ini, masyarakat mendesak instansi berwenang, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Warga berharap pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan, termasuk pemberian sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun kesejahteraan para pekerja.
Laporan ; Bdm
























