Perjuangan Pelestarian Adat: Andi Iskandar Esa Daeng Pasore Tegaskan Komitmen Panjang Terhadap Kerajaan Tallo

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Ketua DPP Lembaga Adat dan Pelestarian Falsafah Sulawesi Selatan (LAPFS), Andi Iskandar Esa Daeng Pasore, menegaskan kembali komitmen panjangnya dalam menjaga, melestarikan, dan merevitalisasi nilai-nilai sejarah Kerajaan Tallo serta kerajaan adat lainnya di Sulawesi Selatan.

​Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis (2/7/2026), Andi Iskandar mengungkapkan bahwa perjuangan ini bukanlah hal baru, melainkan telah dilakukan secara konsisten sejak dua dekade silam. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil selama ini selalu berlandaskan pada musyawarah adat dan dokumentasi sejarah yang sah.

Andi Iskandar memaparkan beberapa tonggak sejarah perjuangan yang telah ia pimpin, di antaranya:

• ​Tahun 2005: Penyelenggaraan pertemuan akbar yang melibatkan lebih dari seratus perwakilan kerajaan adat se-Indonesia, dengan dukungan dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama untuk menjadikan nilai-nilai kerajaan sebagai pilar kekayaan budaya bangsa.

• ​Tahun 2007: Musyawarah besar yang melibatkan unsur penting adat, seperti Dewan Adat, Gallarrang Tujua, Tumbu Appaka, Karaeng Loe, Anrong Guru, dan Jannang. Hasil dari musyawarah tersebut adalah pelantikan Brigjen (Purn.) H. Andi Oddang sebagai Raja Tallo ke-18.

• ​Amanah Pemangku Adat: Dalam rangkaian musyawarah tahun 2007 tersebut, Andi Iskandar secara resmi menerima amanah sebagai Pemangku Adat Kerajaan Tallo.

• ​Advokasi Kawasan Budaya: Pada tahun yang sama, ia memimpin pasukan adat Kerajaan Tallo dalam menyuarakan perlindungan terhadap kawasan bersejarah Karebosi agar terhindar dari pembangunan yang dapat merusak warisan budaya.

Menyikapi maraknya pihak-pihak yang belakangan ini mengaku sebagai pemangku adat Kerajaan Tallo, Andi Iskandar memberikan imbauan terbuka. Ia meminta agar setiap pihak yang mengatasnamakan lembaga adat dapat bersikap transparan dan menyertakan bukti sejarah yang valid.

​”Kami berharap setiap klaim disampaikan secara terbuka dan didukung oleh dasar sejarah, keputusan musyawarah adat, maupun dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Meski dihadapkan pada perbedaan pandangan atau klaim sepihak, pihak DPP LAPFS Sulawesi Selatan tetap berkomitmen untuk mengedepankan dialog. Andi Iskandar menyatakan bahwa penyelesaian masalah harus tetap berpegang pada prinsip musyawarah, penghormatan mendalam terhadap sejarah, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

​Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam memastikan bahwa marwah Kerajaan Tallo dan identitas budaya Sulawesi Selatan tetap terjaga secara kredibel di tengah masyarakat.

Laporan : Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List