LAPFS Tegaskan Pentingnya Verifikasi Pemangku Adat, Desak Pemerintah Kota Makassar Berdialog

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Lembaga Adat Passereanta Firman Sombali (LAPFS) Kerajaan Islam Kembar Gowa–Tallo Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait penerimaan pihak yang mengatasnamakan pemangku adat. LAPFS menekankan pentingnya verifikasi ketat berbasis fakta sejarah dan silsilah untuk menjaga marwah Kerajaan Gowa-Tallo.

Pernyataan sikap ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai audiensi antara Pemerintah Kota Makassar dengan pihak yang mengklaim sebagai pemangku adat. LAPFS menilai bahwa pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya leluhur tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Ketua DPD Kota Makassar LAPFS, Kaharuddin Ijumasang Karaeng Mattatu, menegaskan bahwa lembaganya saat ini memiliki struktur organisasi yang solid dan aktif. Organisasi ini mencakup 15 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh wilayah Kota Makassar, yang didukung penuh oleh Pasukan Garda dan Srikandi di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

​”Kami meminta kepada Pemerintah Kota Makassar, khususnya Wali Kota, agar melakukan verifikasi secara objektif terhadap setiap pihak yang mengaku sebagai pemangku adat Kerajaan Tallo. Hal ini krusial sebelum pemerintah memberikan pengakuan atau melibatkan mereka dalam agenda resmi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tegas Kaharuddin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/7/2026).

Selain menuntut proses verifikasi yang transparan, LAPFS juga mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk membuka ruang dialog yang inklusif. Menurut mereka, pelibatan seluruh unsur lembaga adat yang memiliki kepentingan adalah langkah terbaik guna menghindari kesalahpahaman.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Garda LAPFS, Supriadi, dan Ketua Umum Srikandi DPP LAPFS, Kusmiati, S.Pd., I., menyatakan komitmen lembaganya dalam menjaga kondusivitas wilayah.

​”Kami tetap berkomitmen menjaga persatuan dan menghormati hukum yang berlaku. Segala persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui jalur dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang tepat demi kehormatan adat dan budaya kita,” ujar perwakilan pimpinan LAPFS dalam pernyataan tersebut.

Laporan : Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List