Ketimpangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Tepo Takalar: Petani Dibatasi, “Mobil Siluman” Bebas Isi hingga Ratusan Liter

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Dugaan praktik diskriminatif dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi mencuat di SPBU Tepo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Para petani setempat mengeluhkan ketatnya pembatasan pembelian menggunakan jerigen, sementara sejumlah kendaraan yang diduga “pelansir” justru terpantau leluasa mengisi BBM dalam jumlah besar.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Rabu (8/7/2026), para petani yang membawa jerigen untuk kebutuhan traktor dan mesin pompa air hanya diperbolehkan mengisi maksimal 10 liter per barcode MyPertamina per hari.

​”Aturannya 1 barcode cuma boleh 10 liter. Kalau mau tambah harus menunggu besok lagi. Padahal untuk mengoperasikan traktor dan pompa air, kami butuh 50 hingga 100 liter,” ujar salah seorang petani di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

​Di sisi lain, kontras dengan antrean jerigen, tim media memergoki sejumlah mobil pickup dengan bak tertutup dan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi, keluar masuk SPBU tersebut secara berulang.

​Berdasarkan bukti nota pembayaran yang berhasil dihimpun, salah satu kendaraan terpantau melakukan transaksi hingga Rp950.000 dalam sekali pengisian. Warga sekitar menyebut, kendaraan-kendaraan tersebut sering disebut sebagai “mobil siluman” atau pelansir yang diduga menimbun atau memperjualbelikan kembali BBM subsidi tersebut.

​”Kalau mobil siluman itu bisa isi sampai ratusan liter. Kami petani yang jelas-jelas butuh untuk produksi pangan malah dibatasi cuma 10 liter. Ini sangat jomplang dan tidak adil,” tambah warga lainnya.

Praktik penyaluran yang diduga diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

• ​Perpres No. 191/2014 jo Perubahan No. 117/2021: Mengamanatkan bahwa BBM subsidi harus tepat sasaran bagi petani, nelayan, UMKM, dan transportasi.

• ​Surat BPH Migas No. 313/2022: Mewajibkan penggunaan QR Code MyPertamina dengan kuota yang telah ditetapkan.

• ​UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen: Konsumen berhak diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, BPH Migas, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Takalar untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Tepo. Warga menuntut agar pihak berwenang menindak tegas pengelola SPBU, termasuk mencabut izin operasional jika terbukti terjadi penyelewengan distribusi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Tepo belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum mendapatkan jawaban. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak SPBU sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Laporan : Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List