GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengerukan lahan di kawasan Gunung Palemba, Desa Tembuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam. Kegiatan pertambangan yang diduga ilegal tersebut kini beroperasi bebas dengan modus operandi “pencetakan sawah baru”.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, sejumlah alat berat tampak leluasa mengeruk material tanah dari area perbukitan. Ironisnya, alih-alih membentuk lahan pertanian, pengerjaan di lapangan justru menunjukkan pola eksploitasi tambang, di mana akses jalan khusus telah dibuat untuk melancarkan mobilitas truk pengangkut material.
Warga sekitar yang resah mulai angkat bicara. Mereka menilai dalih pencetakan sawah hanyalah cara pemilik lahan berinisial Tiar untuk mengelabui aparat dan warga.
”Kami lihat tiap hari ada alat gali. Katanya mau bikin sawah, tapi kok yang dikeruk gunungnya? Tidak ada irigasi, tidak ada pematang, apalagi bibit. Ini murni penambangan,” ungkap salah seorang warga Dusun Palemba yang enggan disebutkan namanya.
Selain kerusakan ekosistem dan risiko bencana longsor, warga juga mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lalang kendaraan berat yang mengangkut material galian setiap harinya.
Pemilik lahan berinisial Tiar terkesan menutup diri. Saat tim mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon pun buntu, karena nomor ponselnya sengaja dimatikan.
Ketidakjelasan legalitas ini memicu desakan publik. Berdasarkan regulasi, aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika beroperasi tanpa izin, kegiatan ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat Desa Tembuseng mendesak agar pihak berwenang, mulai dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Polres Gowa, hingga Pemerintah Kecamatan Pattallassang segera bersikap.
Warga menegaskan tuntutan untuk
segera melakukan investigasi dan pengecekan perizinan di lokasi, menghentikan total aktivitas pengerukan jika terbukti tidak memiliki izin resmi dan melakukan tindakan tegas, termasuk penyitaan alat berat yang digunakan untuk merusak lingkungan dan jalan umum.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status legalitas kegiatan di Gunung Palemba tersebut. Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menghentikan dugaan praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat luas ini.
Laporan: Bdm























