Aturan Sanksi Berlaku ke Bawahan, Publik Pertanyakan Wakil Bupati Sinjai yang Diduga Sebulan Mangkir

SINJAI | POROSRAKYATNEWS.ID – Dugaan ketidakhadiran Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, dalam berbagai aktivitas pemerintahan selama hampir satu bulan terakhir menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan. Minimnya kehadiran orang nomor dua di Kabupaten Sinjai itu dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

​Sejumlah agenda penting Pemerintah Kabupaten Sinjai, mulai dari pelantikan pejabat administrator dan pengawas hingga rapat-rapat strategis, terpantau berlangsung tanpa kehadiran Wakil Bupati. Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari para aktivis yang mempertanyakan komitmen pejabat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya.

Koordinator Pemuda dan Masyarakat Sinjai Bersuara (PMSB), Rifai, menilai seorang pejabat publik seharusnya menjadi teladan utama dalam kedisiplinan. Terlebih lagi, jabatan yang diemban merupakan mandat langsung dan amanah dari rakyat.

​”Hampir satu bulan beliau diduga tidak terlihat menjalankan aktivitas kedinasan. Padahal seorang wakil bupati memperoleh gaji dan fasilitas yang bersumber dari uang rakyat. Seharusnya jabatan itu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan justru memunculkan kesan enggan berkantor.” Rifai, Koordinator PMSB

Menurut Rifai, di saat ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk disiplin tinggi dan wajib hadir setiap hari demi memberikan pelayanan prima, ketidakhadiran seorang wakil kepala daerah dalam kurun waktu yang cukup lama berpotensi mencederai semangat disiplin birokrasi secara keseluruhan.

Kontras Kedisiplinan bagi ASN datang bekerja tepat waktu karena terikat aturan dan ancaman sanksi tegas dan tuntutan Keteladanan termasuk Publik mempertanyakan komitmen moral ketika pejabat di posisi puncak justru tidak memberikan contoh yang baik.

​Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya roda pemerintahan serta mengingatkan para pejabat agar tidak mengabaikan amanah yang telah diberikan.

Senada dengan hal tersebut, Adnan Pratama dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Birokrasi (AMS-RB) menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan transparan guna meredam berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat.

​Adnan mengingatkan bahwa regulasi mengenai disiplin aparatur negara telah mengatur secara ketat kewajiban kehadiran serta mekanisme perizinan apabila seorang pejabat berhalangan melaksanakan tugas. Oleh karena itu, ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam waktu yang lama memerlukan perhatian serius.

• ​Estimasi Waktu: Ketidakhadiran yang diduga berlangsung selama hampir satu bulan (sekitar 22 hingga 26 hari kerja) memerlukan audit atau klarifikasi resmi.

• ​Prinsip Keadilan Hukum: Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aturan disiplin hanya mengikat ASN level bawah, sementara pejabat tinggi luput dari mekanisme pengawasan.

Pihaknya mendesak agar Bupati Sinjai bersama Inspektorat Daerah segera mengambil langkah proaktif untuk memberikan penjelasan kepada publik demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

​Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda belum memberikan tanggapan, konfirmasi, maupun klarifikasi resmi terkait dugaan ketidakhadirannya dalam berbagai agenda krusial pemerintahan selama hampir satu bulan terakhir.

Laporan : Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List