GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID — Polemik aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang diduga dikelola oleh DG. Sore di Dusun Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, semakin memanas. Menyusul keresahan warga yang kian meluas, jajaran Polsek Bontonompo akhirnya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan menurunkan personel ke lapangan guna memastikan legalitas operasional tambang tersebut.
Kapolsek Bontonompo, melalui keterangannya, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
”Kami telah menerima keluhan dari warga dan langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim serta instansi terkait. Tim sudah dijadwalkan untuk melakukan pengecekan langsung ke titik lokasi penambangan di Dusun Bilonga guna memverifikasi kebenaran informasi perizinannya,” ujar perwakilan Polsek Bontonompo.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintahan Kabupaten Gowa. Menyusul pernyataan sebelumnya dari Kabag Hukum Pemkab Gowa yang berjanji akan memeriksa dokumen perizinan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa dikabarkan segera membentuk tim terpadu.
Tim terpadu segera melakukan audit lapangan terhadap batas koordinat wilayah penambangan, memeriksa kelengkapan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama yang bersangkutan (DG. Sore) dan menilai tingkat kerusakan lingkungan serta dampak infrastruktur jalan akibat lalu lalang truk bermuatan berat.
Jika dalam sidak terpadu nantinya terbukti bahwa aktivitas tersebut beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka pelaku diancam dengan jerat hukum yang sangat berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Setiap orang yang menambang tanpa izin resmi terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda maksimal yang dijatuhkan mencapai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Masyarakat Dusun Bilonga menyambut baik respons cepat dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Mereka berharap penertiban tidak hanya sebatas imbauan, melainkan tindakan tegas berupa penghentian operasional dan penyalahgunaan alat berat jika terbukti melanggar hukum.
”Kami berterima kasih kepada pihak Polsek Bontonompo yang langsung merespons keresahan kami. Harapan kami sederhana, kalau memang melanggar undang-undang, tutup saja permanen sebelum kerusakan lingkungan di kampung kami semakin parah,” tegas salah satu tokoh pemuda setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas mesin pompa penyedot pasir di lokasi terpantau masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, sementara pihak terlapor, DG. Sore, masih belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Laporan: tim.: Redaksi..























