TAKALAR – Pengelolaan Perumahan Zigma Royal Park yang berada di wilayah Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Biringkassi, Murdalin Denta, secara terbuka menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah desa. Di antaranya dugaan tidak terpenuhinya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), banyaknya rumah subsidi yang tidak ditempati pemiliknya, hingga fasilitas umum yang disebut belum disediakan oleh pihak pengembang.
Murdalin menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pengembangan perumahan subsidi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak masyarakat yang menjadi penerima manfaat program perumahan.
Salah satu hal yang disorot adalah banyaknya warga yang tidak menempati rumah subsidi di kawasan tersebut. Ia menilai kondisi itu perlu ditelusuri karena berkaitan dengan ketentuan pemanfaatan rumah subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Banyak warga yang tidak menempati rumahnya dan itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait rumah subsidi,” tegas Murdalin kepada wartawan .Minggu (08/11/2026).
Selain persoalan hunian, Kepala Desa Biringkassi juga menyoroti kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menyebut pajak tersebut belum terbayarkan dan meminta agar kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan kawasan perumahan segera diperjelas.
“Pajak PBB itu tidak terbayarkan, yang merupakan kewajiban bagi setiap warga negara,” ungkapnya.
Tak hanya itu, persoalan penyediaan fasilitas umum (fasum) juga menjadi perhatian serius pemerintah desa. Murdalin menyayangkan apabila hak-hak warga sebagai penghuni perumahan tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh pihak pengembang.
“Fasilitas umum yang harusnya didapatkan oleh warga itu tidak disiapkan oleh pihak pengembang,
Fasilitas Umum seperti Drainase yang tidak terurus, jalan Yang tidak kerjakan, Fasilitas masjid dan penerangan yang tidak disediakan oleh pengembang,selain Pemerintah Desa Masyarakat penghuni perumahan Juga mengeluhkan hal yang sama selama bertahun tahun.” ujarnya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Pemerintah Desa Biringkassi mendesak pemerintah daerah dan instansi yang berwenang untuk turun tangan melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap pengelolaan Perumahan Zigma Royal Park.
Murdalin juga meminta agar fasilitas subsidi yang berkaitan dengan perumahan tersebut ditinjau kembali. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan program rumah subsidi, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencabutan fasilitas subsidi sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Bahkan, Kepala Desa Biringkassi secara tegas menyuarakan desakan pemboikotan terhadap Perumahan Zigma Royal Park di Kabupaten Takalar sebagai bentuk protes atas berbagai persoalan yang disorot pemerintah desa.
“Mendesak untuk memboikot Perumahan Zigma Royal Park di Kabupaten Takalar,” demikian sikap tegas Murdalin.
Pemdes Biringkassi berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut. Pemeriksaan terhadap kewajiban PBB, pemanfaatan rumah subsidi, serta penyediaan fasilitas umum dinilai penting agar hak masyarakat terlindungi dan pengembangan perumahan berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Developer Zigma Royal Park belum berhasil dikonfirmasi terkait berbagai tudingan dan desakan yang disampaikan Kepala Desa Biringkassi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengembang maupun instansi terkait.(***).Bdm..




















