Tiga Sekawan Diduga Penambang Ilegal Tanpa IUP di Pallangga Gowa Disorot Warga, APH Diminta Jangan Tutup Mata

GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh tiga orang sekawan berinisial Dg Muntu, Dg Jelliang, dan Dg Palallo di Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, memantik sorotan tajam dari warga setempat.

​Kegiatan pengerukan tersebut disinyalir beroperasi secara bebas tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kondisi ini membuat warga geram dan menilai para pelaku seolah-olah kebal hukum.

​”Diduga tiga orang sekawan ini, yaitu Dg Muntu, Dg Jelliang, juga Dg Palallo, merupakan penambang ilegal yang tidak dilengkapi IUP di Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Gowa,” ujar salah seorang warga kepada porosrakyatnews.id.

​Menurut warga, aktivitas tambang yang dikelola ketiga sekawan tersebut masih terus berjalan tanpa hambatan, sehingga memunculkan kesan bahwa mereka tidak tersentuh hukum.

​”Tiga sekawan ini kebal hukum, kami minta pihak APH (Aparat Penegak Hukum) tangkap penambang ilegal ini,” tegas warga lainnya.

​Warga mendesak jajaran Polresta Gowa serta aparat penegak hukum terkait agar tidak menutup mata dan segera turun tangan ke lokasi untuk memeriksa serta menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

​”Warga sorot tajam tambang ilegal di Parangbanoa, jangan sampai APH tutup mata. Tangkap penambang ilegal ini,” tambah warga dengan nada desakan.

​Hingga berita ini ditayangkan di porosrakyatnews.id, Dg Muntu, Dg Jelliang, maupun Dg Palallo belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal tanpa IUP tersebut.

​Laporan: Bdm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List