GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengerukan lahan yang diduga kuat sebagai praktik penambangan ilegal berkedok program cetak sawah di Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, memantik sorotan tajam dari warga setempat.
Penambangan yang disinyalir dikelola oleh sosok bernama Dg Matu tersebut diduga beroperasi secara bebas tanpa mengantongi izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa aktivitas pengerukan tersebut telah menyalahgunakan dalih pembukaan lahan pertanian.
”Aktivitas itu ngakunya cetak sawah, tapi praktiknya diduga kuat penambangan (galian C). Yang membuat warga geram, kegiatan ini diduga tidak dilengkapi izin resmi atau IUP,” ungkap salah seorang warga Parangbanoa kepada media ini.
Keterangan senada juga disampaikan warga lain yang mengkritik lambannya tindakan aparat terhadap operasional galian tersebut. Bebasnya aktivitas pengerukan di lapangan memunculkan spekulasi publik bahwa pelaku seolah-olah kebal hukum.
”Dg Matu seolah kebal hukum karena sampai sekarang kegiatannya terus berjalan. Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polresta Gowa, segera turun ke lokasi, menindak tegas, dan menangkap Dg Matu agar ada kepastian hukum,” tegas warga.
Warga berharap Polresta Gowa segera melakukan verifikasi dan penertiban langsung di lokasi pengerukan di Kelurahan Parangbanoa demi mencegah kerusakan lingkungan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi porosrakyatnews.id masih berusaha mengonfirmasi pihak Dg Matu serta instansi berwenang terkait dugaan aktivitas tambang tanpa IUP tersebut.
Laporan: Bdm
























