Aktivitas Tambang Pasir Milik H.Ruppa Diprotes, Warga Desak Polres Gowa dan Pemkab Segera Bertindak

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengerukan material pasir di Dusun Belonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, diduga kuat merupakan praktik pertambangan Golongan C ilegal. Kegiatan yang disebut-sebut berkedok proyek “cetak sawah” ini disinyalir beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

​Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan pada Kamis (11/6/2026), sebuah alat berat terlihat aktif mengeruk lahan yang sebelumnya merupakan area produktif pertanian jagung. Material pasir hasil kerukan tersebut diduga diperjualbelikan untuk kebutuhan konstruksi di wilayah Gowa dan Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga jual material pasir tersebut dipatok sekitar Rp600.000 per truk. Dalam satu hari, operasional alat berat tersebut dikabarkan mampu melayani hingga 50 armada truk, dengan potensi perputaran uang mencapai Rp30 juta per hari.

​Seorang warga Dusun Belonga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Ia menyebut kedok “cetak sawah” yang digunakan pemilik lahan hanyalah dalih untuk menambang pasir.

“Katanya cetak sawah, tapi kenyataannya pasir dikeruk lalu dibawa keluar untuk dijual. Kami khawatir lahan ini justru rusak dan mengganggu ekosistem pertanian di sekitar kami,” ujarnya

lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan. Belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola bernama inisial H. R.pp. terkait legalitas pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), maupun dokumen lingkungan (UKL-UPL).

Secara terpisah, ketidakjelasan status izin ini memicu tuntutan dari warga agar pihak berwenang segera bertindak. Sesuai dengan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar.

Masyarakat setempat berharap Pemerintah Desa Bategulung, pihak Kecamatan Bontonompo, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, serta Satreskrim Polres Gowa segera melakukan pengecekan ke lokasi.
​Fokus penyelidikan diharapkan mencakup:

• ​Dinas ESDM Sulsel: Verifikasi titik koordinat dan status perizinan di Dusun Belonga.

• ​Pemerintah Desa & Kecamatan: Evaluasi pemberian rekomendasi serta tindak lanjut atas aduan warga.

• ​Polres Gowa: Penyelidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Warga menegaskan, jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin, mereka mendesak agar operasional segera dihentikan secara permanen dan lahan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai lahan produktif demi keberlanjutan pertanian warga.

​Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List