ENREKANG | POROSRAKYATNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Enrekang resmi memperkuat pengawasan kearsipan internal guna menjamin tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, serta akuntabel. Langkah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Bupati Enrekang dan peraturan pendukung lainnya, sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih
Pengawasan dan pengelolaan ini didasarkan pada:
– Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
– Peraturan Bupati Enrekang Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip
– Surat Keputusan Bupati Enrekang yang mengatur mekanisme pengawasan internal dan penanggung jawab kearsipan di seluruh perangkat daerah. Tgl 8/6/2026.
Pengawasan kearsipan internal dilaksanakan untuk:Memastikan seluruh dokumen pemerintah dikelola sesuai standar Menjamin keamanan, keutuhan, dan kemudahan penemuan kembali arsip Mencegah kerusakan, kehilangan, atau pemusnahan arsip tanpa prosedur
Mendukung akuntabilitas, transparansi, dan kelancaran pelayanan publik.
Kegiatan pengawasan meliputi seluruh aspek pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Enrekang:- Penciptaan, penerimaan, dan pendaftaran dokumen- Klasifikasi, penataan, dan penyimpanan arsip- Penggunaan, pemeliharaan, hingga pemindahan dan pemusnahan arsip- Ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan sistem pendukung,
Bupati Enrekang menegaskan: “Arsip adalah bukti sah dan rekam jejak penting setiap kebijakan pemerintahan. Melalui pengawasan yang terstruktur sesuai keputusan yang telah ditetapkan, kita ingin memastikan setiap perangkat daerah memiliki tata kelola dokumen yang rapi, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kapan saja.”
Seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah diinstruksikan untuk segera membentuk tim pengelola arsip, menyusun standar operasional prosedur, dan melaporkan kondisi kearsipan secara berkala kepada Inspektorat Daerah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Enrekang.
Pemerintah daerah akan melaksanakan pembinaan teknis, sosialisasi peraturan, serta evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan seluruh unit kerja. Hasil pengawasan akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan pengelolaan arsip yang modern, terpercaya, dan mendukung kinerja pemerintahan secara optimal,untuk sementara sedang berlangsung tim kearsipan sedang berada di kantor Camat Enrekang.(ANDI ERNA,).
























