GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pertambangan Golongan C yang diduga ilegal kembali menuai polemik di Kabupaten Gowa. Lokasi pengerukan yang berada di Dusun Koccikan, Desa Bontomanai, Kecamatan Pattallassang, ini kini meresahkan masyarakat setempat akibat dampaknya terhadap lahan persawahan produktif.
Berdasarkan penelusuran di lapangan per Selasa (8/6/2026), aktivitas pengerukan material tanah dan batu tersebut tampak menggunakan alat berat. Warga khawatir, jika dibiarkan terus beroperasi, pengerukan ini tidak hanya merusak struktur lahan pertanian, tetapi juga mengancam sistem irigasi dan akses jalan tani yang menjadi urat nadi perekonomian warga.
“Warga sangat khawatir dampaknya ke irigasi dan jalan tani. Kami berharap pihak terkait segera turun tangan dan memeriksa legalitas aktivitas ini. Apakah mereka punya izin yang sah atau tidak?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Aktivitas tambang ini semakin mendapat sorotan tajam setelah pengawas di lokasi melontarkan pernyataan yang bernada menantang aparat penegak hukum. Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional tambang tersebut oleh awak media, pengawas yang berada di lapangan justru memberikan respons provokatif.
“Saya tidak takut polisi, kalau berani tutup tambangku,” ujar pengawas tersebut dengan nada tegas.
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku usaha pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya. Pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Masyarakat mendesak agar instansi terkait tidak tinggal diam. Penegakan hukum yang tegas dinilai perlu dilakukan segera sebelum kerusakan lingkungan di Desa Bontomanai semakin meluas dan merugikan para petani.
Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Bontomanai, Pemerintah Kecamatan Pattallassang, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, serta Polres Gowa masih terus dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik lahan maupun pihak pengelola tambang mengenai legalitas operasional mereka.
Laporan ; Bdm
























