Ancam Hak Publik, Praktik Penimbunan Solar Ilegal Milik Irfan DG Jama di Takalar Diduga Libatkan Oknum SPBU

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terendus di Kabupaten Takalar. Seorang warga asal Desa Bulu Jaya, Kabupaten Jeneponto, berinisial Irfan DG Jama, diduga kuat terlibat dalam aksi penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi dengan modus menggunakan mobil tronton berwarna merah.

​Aksi ilegal yang berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bontomanai, Kabupaten Takalar tersebut, menuai keresahan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan sektor produktif tertentu, justru diduga dijual kembali kepada sejumlah peternak ayam di sekitar lokasi dengan harga di atas ketentuan resmi.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini diduga dilakukan secara rutin. Irfan DG Jama diduga memodifikasi alur distribusi dengan memanfaatkan mobil tronton merah untuk menampung solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut.

​”Modusnya pakai mobil tronton warna merah. Mereka rutin mengisi di SPBU Bontomanai, lalu solar tersebut tidak digunakan untuk operasional kendaraan, melainkan langsung dijual kembali ke peternak ayam di sekitar sini,” ungkap sumber tersebut saat ditemui, Selasa (14/7/2026).

Selain pelaku lapangan, praktik ini disinyalir tidak berjalan mulus tanpa adanya “restu” dari pihak internal. Masyarakat menduga terdapat keterlibatan oknum operator serta pengawas SPBU Bontomanai yang sengaja membiarkan atau memfasilitasi pengambilan solar dalam volume besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) distribusi BBM bersubsidi.

Pihak pengelola SPBU Bontomanai maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan ini.

​Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku yang kedapatan menimbun atau memperjualbelikan kembali BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Masyarakat Kabupaten Takalar berharap pihak kepolisian dan PT Pertamina (Persero) segera melakukan investigasi mendalam serta sidak di lapangan. Langkah ini dianggap mendesak agar distribusi solar bersubsidi kembali tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan masyarakat luas.

​Hingga berita ini dimuat, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List