GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Dusun Tambung Batua, Desa Paccelekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan tajam. Praktik pengerukan bumi yang berlangsung secara terbuka dan masif ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat akibat ancaman kerusakan lingkungan serta keselamatan warga.
Pantauan di lapangan pada Minggu (12/7/2026) menunjukkan intensitas kegiatan yang sangat tinggi di lokasi tambang. Deru mesin alat berat berpadu dengan lalu-lalang truk pengangkut material yang keluar-masuk lokasi tanpa henti. Frekuensi aktivitas yang masif ini tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga dikhawatirkan merusak struktur ekosistem di wilayah Pattallassang.
Sejumlah pihak menyoroti keterlibatan sosok bernama Sigit sebagai pengelola utama lapangan. Hingga saat ini, baik Sigit maupun Inesia S belum memberikan klarifikasi resmi perihal legalitas operasional tambang mereka. Ketidakjelasan status perizinan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut beroperasi secara ilegal di bawah bayang-bayang ketidaktahuan otoritas setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber di lapangan, hasil kerukan material dari Dusun Tambung Batua diduga kuat dipasok untuk memenuhi kebutuhan proyek di wilayah Bukit Baruga Antang, Kota Makassar. Modus distribusi ini seolah menjadi rahasia umum di kalangan warga, yang kini mendesak aparat kepolisian untuk membongkar rantai distribusi tambang ilegal tersebut hingga ke akarnya.
Merespons situasi ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, untuk segera melakukan tindakan tegas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan mutlak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan tegas menyatakan, ”Kami meminta Polresta Gowa dan Polda Sulsel segera melakukan inspeksi mendadak. Jika terbukti tidak berizin, tutup tambang tersebut sekarang juga. Jangan tunggu kerusakan lingkungan meluas dan memakan korban jiwa.”
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari aparat kepolisian untuk menghentikan praktik yang dianggap merampas hak kenyamanan dan keamanan lingkungan warga Pattallassang tersebut.
Laporan ; Bdm
























