ENREKANG | POROSRAKYATNEWS.ID –Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Enrekang dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Enrekang di Aula Kantor Bupati Enrekang, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk penguatan sinergitas antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan di wilayah pedesaan.
Agenda ini turut dihadiri Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga, Kajari Enrekang A. Fajar Anugrah Setiawan, S.H., M.H., Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf Hendra Kusuma Wijaya, S.Sos., M.M., Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, S.T., unsur Forkopimda, kepala OPD, serta para kepala desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Enrekang.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Enrekang dan DPMD Kabupaten Enrekang, yang dilanjutkan dengan penandatanganan bersama perwakilan kepala desa dari masing-masing kecamatan.
Bupati Enrekang menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Kajari Enrekang menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan penerangan hukum kepada pemerintah desa agar pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih serta profesional.
“Polri mendukung penuh langkah kolaboratif ini sebagai upaya preventif dalam mencegah potensi pelanggaran hukum di tingkat desa. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah desa, kejaksaan, dan unsur Forkopimda, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Momentum penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan pelanggaran hukum sejak dini.(Andi Erna)
























