Kunjungan Konfirmasi Media ke Kantor ATR/BPN Pinrang Dibatasi Alasan “Kerja Sama Media Tertentu”

PINRANG | POROSRAKYATNEWS.ID – Perwakilan media mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pinrang di Jalan Jenderal Sukawati No. 36 pada Selasa (27/10/2026).

Kedatangan tersebut bertujuan melakukan konfirmasi jurnalistik terkait sejumlah isu pertanahan penting yang berkembang di tengah masyarakat sepanjang tahun 2026. Namun, upaya konfirmasi ini belum membuahkan hasil yang memuaskan akibat pembatasan akses informasi dari pihak instansi.

Setibanya di lokasi, petugas keamanan terlebih dahulu menghubungi bagian humas. Tak berselang lama, seorang staf bernama Rifki yang bertindak mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Pinrang menemui perwakilan media dengan dalih bahwa pimpinan sedang memimpin rapat.

Ketegangan kecil sempat terjadi ketika awak media menyampaikan maksud kedatangan untuk mengonfirmasi informasi publik. Pihak perwakilan ATR/BPN Pinrang justru mengarahkan awak media ke bagian pelayanan warga.

​Menanggapi hal itu, media menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengurus layanan perorangan atau administrasi pertanahan pribadi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi jurnalistik atas isu publik.

​Pernyataan yang kemudian disampaikan oleh perwakilan ATR/BPN Pinrang cukup menyita perhatian publik.

​”Kami sudah menjalin kerja sama dengan media-media tertentu, jadi untuk informasi cukup lihat melalui mereka,” ujar Rifki di hadapan perwakilan media.

Mendengar tanggapan tersebut, perwakilan media langsung melayangkan keberatan tegas.

​”Kami hadir sebagai pengawas publik dan tidak terikat kerja sama eksklusif dengan pihak mana pun. Masyarakat berhak mendapat informasi yang terbuka dan berimbang,” tegas perwakilan media di lokasi.

​Ketika didesak untuk memberikan penjelasan mengenai kinerja serta penanganan sejumlah isu krusial sepanjang tahun 2026, pihak ATR/BPN menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan dan meminta agar diajukan surat resmi. Selain itu, perwakilan instansi juga tidak dapat menunjukkan bukti publikasi atau informasi konkret terkait dampak positif kinerja kantor mereka selama tahun 2026.

Dalam kunjungan tersebut, media turut merangkum tiga pokok persoalan utama berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, yang hingga kini masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak ATR/BPN Pinrang:

• ​Sertifikat Ganda Labilibili (Kecamatan Suppa) Lahan seluas 15.190\text{ m}^2 milik warga dilaporkan mengalami tumpang tindih setelah terbitnya sertifikat ganda di atas lahan yang telah mengantongi sertifikat resmi sejak lama. Pihak terkait mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengakses berkas pengecekan di Kantor ATR/BPN Pinrang.

• ​Dugaan Pelanggaran Prosedur Eksekusi Tanah Proses eksekusi pengosongan lahan dilaporkan berlangsung tanpa kehadiran ahli waris yang tergugat. Padahal, proses hukum terkait masih berada pada tahap bantahan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

• ​Status Tanah Lampa (Kecamatan Duampanua) Tanah seluas sekitar 13.000\text{ m}^2 di Desa Lampa yang telah digunakan untuk fasilitas umum sejak era 1960-an hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum. Pihak ahli waris menyatakan belum pernah melakukan pelepasan hak maupun menerima ganti rugi apa pun.

Menanggapi pembatasan akses informasi tersebut, perwakilan media mengingatkan kembali bahwa hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi publik dijamin secara tegas oleh konstitusi melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​Setiap warga negara, termasuk insan pers, berhak atas keterbukaan informasi, terkecuali terhadap informasi yang secara undang-undang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan dan temuan di lapangan. Pihak ATR/BPN Kabupaten Pinrang tetap memiliki hak jawab serta ruang untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis, sementara media akan terus menunggu tanggapan resmi dari pimpinan ATR/BPN Pinrang demi tegaknya prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).

Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List