MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tempat steril dan nyaman bagi pasien, kini justru memicu keresahan. Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) Makassar menjadi sorotan tajam setelah tumpukan sampah, yang diduga mencakup limbah medis dan non-medis, dibiarkan berserakan di sejumlah titik area rumah sakit.
Pemandangan kumuh ini menuai keluhan dari pasien, keluarga pasien, hingga pengunjung. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak estetika, tetapi juga mengancam kesehatan dan kenyamanan lingkungan rumah sakit sebagai institusi pendidikan rujukan utama di Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik di area luar gedung serta tempat pembuangan sementara. Minimnya upaya pembersihan dan pengangkutan sampah yang terjadwal diduga menjadi penyebab utama penumpukan limbah tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen Direksi RS Unhas terhadap aspek kebersihan lingkungan. Padahal, kewajiban rumah sakit untuk menjaga sanitasi telah diatur dengan tegas dalam Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Pengelolaan limbah rumah sakit bukan sekadar masalah estetika, melainkan tanggung jawab hukum yang serius. Jika terbukti terjadi pembiaran, pihak RS Unhas berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59.
Pasal tersebut secara eksplisit mewajibkan pengelola fasilitas kesehatan untuk mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) maupun non-B3 sesuai dengan izin dan prosedur teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Kelalaian dalam pengelolaan limbah medis, terutama yang berdekatan dengan akses publik, merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
Publik menuntut Direksi RS Unhas agar tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret untuk membenahi sistem pengelolaan sampah. Sebagai rumah sakit pendidikan dan rujukan, RS Unhas seharusnya menjadi teladan dalam standar sanitasi, bukan justru menjadi sumber masalah lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Direksi RS Unhas belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi memprihatinkan tersebut. Konfirmasi terus diupayakan kepada pihak Humas RS Unhas serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Laporan ; Bdm


















