GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengerukan lahan yang diduga kuat sebagai praktik pertambangan ilegal di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, menuai kecaman keras dari masyarakat. Berkedok proyek pencetakan sawah, aktivitas yang dimotori oleh oknum bernama Fajar, justru diduga melakukan pengerukan material tanah secara masif untuk kepentingan komersial.
Pantauan tim di lapangan pada Sabtu (11/7/2026), lokasi yang awalnya disebut sebagai lahan pertanian kini telah berubah menjadi kubangan galian besar. Alat berat jenis ekskavator terlihat masih beroperasi mengeruk tanah, sementara puluhan truk pengangkut material antre keluar-masuk lokasi. Tidak ada satu pun papan informasi proyek atau izin lingkungan yang terpasang di area tersebut.
”Katanya mau cetak sawah, tapi tiap hari yang keluar truk berisi tanah. Kami curiga ini murni tambang ilegal, bukan cetak sawah. Dampaknya jalanan jadi rusak dan berdebu,” ujar salah seorang warga setempat yang geram namun enggan namanya dipublikasikan.
Menanggapi keresahan warga, pihak otoritas setempat menyatakan tidak akan tinggal diam.
• Pihak Kecamatan: Camat Pattallassang menegaskan bahwa laporan warga telah diterima dan divalidasi. “Kami sudah koordinasi intensif. Laporan ini segera kami teruskan ke Dinas ESDM dan Satpol PP untuk melakukan pengecekan perizinan secara langsung di lapangan,” tegasnya.
• Dinas ESDM Gowa: Pihak Dinas ESDM menyatakan secara tegas bahwa hingga saat ini belum ada dokumen permohonan izin usaha pertambangan yang masuk untuk titik di Desa Panaikang tersebut. “Jika tidak ada izin, maka itu masuk kategori ilegal. Kami akan segera turunkan tim verifikasi. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Dinas ESDM.
• Aparat Penegak Hukum: Pihak Polsek Pattallassang juga telah bergerak melakukan pemantauan awal di lokasi. Dalam pernyataan resminya, aparat menegaskan bahwa kepolisian sedang melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang lebih luas dan akan menindak tegas jika ditemukan adanya tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI).
Warga mendesak pemerintah agar tidak sekadar melakukan sidak, tetapi melakukan penghentian aktivitas secara total. Kekhawatiran warga beralasan; selain merusak estetika lingkungan, aktivitas pengerukan ini dinilai dapat merusak struktur tanah dan jaringan irigasi yang selama ini menopang pertanian warga sekitar.
Tim Porosrakyatnews.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menanti langkah konkret dari pihak berwenang.Hingga berita ini diturunkan, pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usahanya tersebut.
Laporan: Bdm























