Warga Sorot Tajam, Kejari dan Polres Takalar Diminta Tindak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Towata

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas tambang golongan C di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Dua pengusaha, berinisial Dg Taba dan Dg Lira, diduga kuat menjalankan praktik penambangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan material berupa pasir, sertu, dan batuan di Dusun Beleka, Desa Towata, berlangsung hampir setiap hari. Warga mengeluhkan hilir mudik alat berat dan truk pengangkut yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mulai merusak akses jalan desa.

Kegiatan pertambangan tersebut disinyalir tidak memiliki dokumen vital seperti: ​Izin Eksplorasi, ​Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPE/UKL-UPL) dan ​Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Ketidakhadiran papan informasi izin di lokasi tambang memperkuat dugaan warga bahwa operasional tersebut ilegal dan merugikan negara dari sektor pajak serta retribusi daerah.

Perwakilan warga Desa Towata yang enggan disebutkan identitasnya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dan Polres Takalar, untuk segera bertindak tegas.

​”Kami meminta Kejari dan Polres Takalar berkoordinasi untuk memeriksa lokasi. Aktivitas ini sangat merugikan, merusak jalanan, dan tidak ada kontribusi bagi daerah jika ilegal. Kami siap menyerahkan bukti dokumentasi foto lapangan jika diperlukan demi proses hukum,” ujar salah satu warga kepada media, Minggu (10/5).

Secara regulasi, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Selain itu, pengrusakan lingkungan tanpa dokumen UKL-UPL juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dg Taba dan Dg Lira, serta instansi terkait untuk mendapatkan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas tambang tersebut.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List