ENREKANG | POROSRAKYATNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Enrekang secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Enrekang, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Enrekang Rabu, 20 Mei 2026. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis penguatan tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, dan kepatuhan hukum di 112 desa yang ada di wilayah ini.
Kerja sama bertajuk “Program Jaga Desa” ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugerah Setiawan, didampingi,Bupati Enrekang, H.Muh yusuf Ritangnga kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto Sh.Sik.Mh,Ketua Dprd Ikrar Eran Batu, St Dandim Letkol inf Henra Wijaya.,sos
Jajaran forkopimda serta dihadiri seluruh kepala desa, se-Kabupaten Enrekang. Kesepakatan ini mencakup pendampingan hukum, pengawalan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan dana desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, serta pengelolaan aset milik desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, dalam sambutannya menyampaikan, kerja sama ini bertujuan mencegah penyimpangan, penyalahgunaan, dan potensi masalah hukum dalam pengelolaan sumber daya desa. “Kehadiran kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendampingi agar setiap rupiah yang digunakan benar, tepat sasaran, dan sesuai aturan. Kami buka ruang konsultasi hukum kapan saja bagi perangkat desa,” ujarnya.
Melalui perjanjian ini, Kejaksaan akan memberikan bimbingan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan desa. Selain itu, tim jaksa akan rutin melakukan pemantauan dan pendampingan langsung ke desa-desa, serta memberikan pelatihan hukum bagi aparatur desa agar lebih paham aturan dan terhindar dari jerat hukum.
Bupati Enrekang mengapresiasi langkah ini. Menurutnya, kerja sama ini menjadi perlindungan sekaligus penguatan bagi kepala desa dan perangkat desa agar bekerja tenang, aman, dan terpercaya oleh masyarakat. “Dengan adanya pendampingan Kejaksaan, kami yakin pembangunan desa akan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” katanya.
Seluruh kepala desa yang hadir menyambut baik langkah ini. Salah satu kepala desa mengaku sangat terbantu, mengingat selama ini sering mengalami kesulitan dalam memahami aturan hukum dan administrasi keuangan. “Kami butuh bimbingan, bukan ketakutan. Ini cara terbaik agar desa maju dan aman,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setiap enam bulan. Kejaksaan Negeri Enrekang berkomitmen menindak tegas jika tetap ditemukan pelanggaran, namun tetap mengutamakan pendekatan preventif dan edukasi demi mewujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan. (Andi Erna)
























