Gudang Roti PT Putra Cahaya Makassar di Gowa Diduga Tak Miliki IPAL, APD, dan BPJS Ketenagakerjaan

GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Gudang produksi roti milik PT Putra Cahaya Makassar yang berlokasi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, menuai sorotan. Aktivitas industri pangan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, serta belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

​Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, limbah cair hasil sisa proses produksi roti diduga langsung dibuang ke saluran drainase lingkungan warga tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Kondisi ini dikhawatirkan memicu pencemaran air dan menimbulkan bau tidak sedap di sekitar permukiman warga.

Selain masalah lingkungan, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja di lokasi terlihat melakukan aktivitas produksi tanpa menggunakan APD standar, seperti sarung tangan, masker, penutup kepala, dan alas kaki khusus. Kelalaian ini dinilai melanggar standar higiene industri pangan dan keselamatan kerja (K3).

​“Kalau memang benar belum ada IPAL, itu sudah melanggar aturan lingkungan. Apalagi ini industri makanan, standar kebersihannya harus tinggi. Kami khawatir dampaknya jangka panjang bagi warga di sini,” ujar Daeng Rahman (45), salah seorang warga Desa Panciro yang ditemui di sekitar lokasi gudang.

Dari sisi hak ketenagakerjaan, beberapa pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hingga saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak manajemen PT Putra Cahaya Makassar guna mendapatkan perimbangan berita, pihak perwakilan gudang belum bisa memberikan keterangan resmi secara detail.

​”Pimpinan atau bos saat ini sedang sakit, jadi belum bisa memberikan penjelasan,” ujar salah satu staf yang berada di lokasi gudang.

Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran lebih lanjut melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), izin lingkungan untuk operasional gudang tersebut ditengarai belum terbit atau belum dilengkapi oleh pihak perusahaan.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar PT Putra Cahaya Makassar berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius berdasarkan regulasi berikut:

• ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Mengatur kewajiban kepemilikan IPAL dan izin lingkungan bagi setiap usaha yang menghasilkan limbah cair.

• ​Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga – Mengatur standardisasi APD dan sanitasi ketat pada industri pangan.

• ​UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) – Menegaskan kewajiban bagi setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Merespons kondisi ini, warga setempat mendesak instansi berwenang di Kabupaten Gowa tidak tinggal diam. Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gowa, dan Dinas Kesehatan Gowa segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

​Tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional, pengelolaan limbah, serta hak-hak pekerja di PT Putra Cahaya Makassar dinilai krusial demi mencegah dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List