Kasus 13 Ton Solar Subsidi Mengambang, BOM SUL-SEL Desak Dirkrimsus Polda Sulsel Tangkap Terduga Aktor Utama

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Kasus dugaan penimbunan Minyak dan Gas Bumi (Migas) ilegal kembali memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) secara terbuka menantang Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga mafia BBM bersubsidi berinisial AB.

​Kasus ini mencuat setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di samping jalur Tol pada tanggal 26 April 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 ton solar subsidi yang diduga kuat milik lelaki berinisial AB. Namun, hingga saat ini, kejelasan hukum terkait penanganan kasus tersebut dinilai masih mengambang.

Sekretaris Jenderal BOM SUL-SEL, Indra, mengekspresikan kekecewaan mendalam terhadap jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Ditreskrimsus Polda Sulsel. Menurutnya, pembiaran terhadap terduga aktor utama yang masih bebas berkeliaran mencederai rasa keadilan masyarakat.

​”Kami sangat kecewa terhadap APH, dalam hal ini Krimsus Polda Sulsel, karena membiarkan yang diduga aktor utama inisial AB berkeliaran sampai detik ini. Inisial AB bukan lagi orang baru dalam permainan BBM di Sulawesi Selatan,” tegas Indra.

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa praktik lancung ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang terstruktur.

​”Kasus ini bukan hanya beberapa pihak yang terlibat. Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik,” tambahnya, seraya menyebutkan bahwa pihak penyidik yang menangani perkara ini secara langsung pun sempat membenarkan status kepemilikan gudang yang mengarah pada inisial AB.

Di tempat yang sama, Ketua BOM SUL-SEL, Arif Rimbawan, mengingatkan Dirkrimsus Polda Sulsel agar tetap teguh dan tidak gentar dalam mengusut tuntas perkara ini, tanpa memandang latar belakang maupun intervensi dari pihak mana pun.

​”Jangan pernah takut untuk usut tuntas kasus ini, apa pun ancamannya. Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus profesional dan transparan sebagai upaya menjaga nama baik institusi kepolisian,” cetus Arif.

Arif memastikan bahwa elemen mahasiswa dan elemen masyarakat Sulsel berdiri di belakang kepolisian untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum yang bersih.

​”Kami mahasiswa Sulawesi Selatan dan masyarakat mendukung penuh Kapolda Sulawesi Selatan untuk tidak pandang bulu mengungkap aktivitas ilegal di Sulawesi Selatan,” kuncinya.

Sebagai bentuk pengawalan yang konsisten, BOM SUL-SEL menyatakan siap kembali turun ke jalan jika penanganan kasus penimbunan 13 ton solar subsidi ini terus berjalan di tempat.

​”Kami akan melakukan aksi damai jilid 2 di depan Mapolda Sulawesi Selatan. Ini adalah upaya memastikan hukum berjalan sesuai dengan prosedurnya, dan tidak ada permainan mata. Tegakkan Supremasi Hukum!” kunci Indra dengan nada optimis.

Secara yuridis, tindakan penimbunan, pengoplosan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal demi keuntungan pribadi jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar karena dinilai merugikan negara dan hajat hidup masyarakat luas.

​Laporan: lp; Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List