GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Tim investigasi awak media melakukan penelusuran lapangan ke gudang pemasaran produk Kopi Kapal Api yang berlokasi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sabtu (23/05/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup dan hak-hak dasar tenaga kerja.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, tim investigasi menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan tidak adanya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Limbah cair yang berasal dari aktivitas operasional gudang diduga dibuang langsung ke saluran irigasi warga tanpa melalui proses filtrasi atau pengolahan terlebih dahulu. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar terkait potensi pencemaran lingkungan.
Selain masalah lingkungan, aspek ketenagakerjaan di lokasi tersebut juga menjadi sorotan. Investigasi menemukan:
• Status BPJS: Adanya indikasi pekerja belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, yang berisiko fatal jika terjadi kecelakaan kerja.
• Ketiadaan APD: Pekerja terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar—seperti sarung tangan, masker, maupun sepatu keselamatan—saat beraktivitas.
• Upah di Bawah UMP: Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, besaran upah yang diterima diduga masih berada di bawah ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun berjalan.
Menanggapi temuan tersebut, Manajer Pemasaran gudang, Ilhan, yang ditemui di kantornya saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa operasional di lapangan telah diatur sedemikian rupa. Ia menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan manajemen pusat di Makassar.
Saat didesak mengenai poin-poin pelanggaran seperti ketiadaan IPAL, status BPJS, APD, dan standar upah, Ilhan mengarahkan awak media untuk berkomunikasi langsung dengan pihak bernama Ibu Narti.
Ketika dihubungi via telepon, Ibu Narti memberikan tanggapan singkat. “Untuk urusan kantor, nanti hari Senin saja karena saat ini saya sedang tidak sempat, bapak saya sedang masuk rumah sakit,” ujarnya singkat.
Warga Desa Panciro berharap instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang tersebut
”Kami meminta agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan yang berlaku dan pengolahan limbah segera diperbaiki. Lingkungan kami harus terjaga dari pencemaran, dan keselamatan para pekerja adalah tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan,” tegas salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah perbaikan yang akan diambil atas temuan-temuan tersebut.
Laporan: Tim Investigasi
























