Izin OSS Dipertanyakan, Staf Gudang Roti PT.Cahaya Surya di Gowa Berdalih ‘Bos Sakit’ Saat Dikonfirmasi Media

GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Gudang produksi roti milik PT Putra Cahaya Makassar yang berlokasi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi sorotan tajam. Aktivitas industri pangan berskala besar tersebut diduga kuat beroperasi dengan menabrak sejumlah regulasi krusial, mulai dari pencemaran lingkungan hingga pengabaian hak-hak normatif pekerja.

Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan, terdapat tiga pelanggaran prinsip yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen:

• ​Nihil Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Limbah cair sisa produksi roti diduga langsung dialirkan ke drainase pemukiman warga tanpa diolah, memicu risiko pencemaran air dan bau menyengat.

• ​Abaikan Keselamatan Kerja (K3): Para pekerja kedapatan memproses bahan pangan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti masker, sarung tangan, dan penutup kepala.

• ​Hak BPJS Ketenagakerjaan Dikebiri: Sejumlah karyawan mengaku belum didaftarkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan

• Upah di Bawah Standar Minimum: Muncul dugaan kuat bahwa sistem pengupahan karyawan di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan maupun ketentuan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa yang berada di kisaran Rp3.900.000 per bulan.

Kondisi ini mulai memicu keresahan sosial di lingkungan sekitar pabrik. Higiene industri pangan yang seharusnya steril justru dipertanyakan.

​“Kalau memang benar belum ada IPAL, itu sudah melanggar aturan lingkungan. Apalagi ini industri makanan, standar kebersihannya harus tinggi. Kami khawatir dampaknya jangka panjang bagi warga di sini,” keluh Daeng Rahman (45), salah seorang warga Desa Panciro.

Tak hanya itu, penelusuran lebih mendalam melalui sistem perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) menunjukkan indikasi kuat bahwa izin lingkungan untuk operasional gudang tersebut belum terbit atau belum dilengkapi oleh pihak perusahaan.

Jika dugaan ini terbukti benar, PT Putra Cahaya Makassar berpotensi menghadapi konsekuensi hukum pidana maupun administratif serius berdasarkan undang-undang berikut:

1). Pengelolaan Limbah & Izin UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Wajib memiliki IPAL dan izin lingkungan bagi usaha penghasil limbah cair.

2). Higiene & Keselamatan Kerja Permenkes No. 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga Kewajiban standardisasi APD ketat demi sterilitas produk dan keselamatan pekerja.

3). Jaminan Sosial Karyawan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Sanksi administratif hingga pidana bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi guna mendapatkan perimbangan berita (cover both sides), perwakilan manajemen PT Putra Cahaya Makassar enggan memberikan penjelasan detail.
​”Pimpinan atau bos saat ini sedang sakit, jadi belum bisa memberikan penjelasan,” ujar salah satu staf gudang yang enggan dimediakan namanya.

Merespons temuan ini, warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang di Kabupaten Gowa—khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Dinas Kesehatan—untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

​Tindakan tegas berupa evaluasi izin operasional hingga pembekuan aktivitas dinilai perlu dilakukan sebelum dampak lingkungan dan kerugian pekerja menjadi jauh lebih masif.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List