GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Operasional gudang pengolahan porang yang berlokasi di Kelurahan Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kini menuai sorotan tajam. Warga setempat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Dinas Perindustrian untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan pihak pengelola.
Berdasarkan pantauan di lapangan, limbah cair hasil proses pencucian dan pengolahan porang diduga dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui penyaringan atau pengelolaan yang memadai. Warga mengeluhkan bau menyengat yang mencemari area sekitar dan khawatir akan potensi pencemaran saluran air pemukiman.
”Lingkungan kami dirugikan. Kalau IPAL tidak ada, limbah itu mencemari saluran air warga. Ini sudah mengabaikan kesehatan masyarakat sekitar,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain masalah lingkungan, aspek kesejahteraan dan keselamatan kerja (K3) di lokasi tersebut juga dinilai memprihatinkan. Para pekerja terpantau beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti masker, sarung tangan, maupun sepatu bot.
Lebih jauh, sejumlah karyawan mengaku belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, masalah kesejahteraan menjadi sorotan utama setelah para pekerja mengungkapkan bahwa upah yang mereka terima masih berada di bawah angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.900.000.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, perwakilan pengelola gudang memberikan jawaban yang tidak substansial. Terkait fasilitas IPAL, pengelola sempat mengklaim memilikinya, namun gagal menunjukkan bukti fisik atau lokasi keberadaan IPAL tersebut saat diminta
Saat dicecar mengenai ketiadaan APD, status kepesertaan BPJS, serta disparitas upah, pihak pengelola enggan memberikan klarifikasi teknis, “Kalau soal itu, Pak, semua disesuaikan dengan kebijakan pimpinan,” ujar perwakilan tersebut singkat.
Tindakan pihak pengelola disinyalir telah menabrak sejumlah regulasi nasional yang berlaku:
1). UU No. 32/2009 & PP No. 22/2021 Kewajiban memiliki IPAL guna mencegah pencemaran lingkungan.
2). UU No. 24/2011 Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
3). UU No. 13/2003 jo PP No. 36/2021 Larangan
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam. Inspeksi mendadak dinilai perlu segera dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjamin perlindungan bagi warga dan hak-hak pekerja.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, masyarakat menuntut sanksi tegas hingga penutupan operasional jika pihak perusahaan terus mengabaikan kewajibannya.
Laporan : Bdm
























