GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penambangan liar di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, kembali menyita perhatian publik. Meski tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), praktik pengerukan lahan tersebut terpantau masih beroperasi secara terang-terangan dan terkesan “kebal hukum”.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (30/5/2026), sejumlah alat berat terlihat aktif mengeruk material di lahan tersebut pada siang hari. Di lokasi, tidak ditemukan papan informasi atau keterangan izin resmi yang menjadi syarat mutlak operasional pertambangan.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pembiaran yang terjadi. Meski laporan telah dilayangkan berkali-kali baik ke tingkat desa maupun kecamatan, aktivitas tambang tersebut tidak pernah berhenti. Warga mencurigai adanya oknum tertentu yang memberikan perlindungan (back-up) sehingga pengelola tambang merasa aman menjalankan bisnis ilegalnya.
”Sudah lama kondisinya seperti ini. Kami sudah melapor ke pemerintah desa dan kecamatan, tapi sampai sekarang aktivitasnya terus berjalan. Kami curiga ada yang mem-back-up,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, Minggu (31/5/2026).
Selain masalah legalitas, aktivitas ini menimbulkan keresahan nyata bagi penduduk sekitar. Kerusakan infrastruktur jalan desa menjadi pemandangan sehari-hari akibat lalu-lalang truk pengangkut material tambang yang bermuatan berat. Warga juga mulai khawatir terhadap potensi bencana longsor yang mengancam lahan milik penduduk di sekitar lokasi tambang.
Secara hukum, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kecamatan Bajeng Barat maupun Polsek Bajeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas penambangan ilegal yang terkesan tak tersentuh hukum ini. Masyarakat berharap Polres Gowa segera turun tangan melakukan penindakan tegas agar hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum dapat dimintai keterangan. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, pihak pengelola memilih untuk menghindari pertanyaan dan langsung meninggalkan tempat.
Laporan ; Bdm























