Manipulasi Gaji dan Abaikan Hak Pekerja, SPBU 237 Tanetea Gowa Terancam Sanksi Berat

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik ketenagakerjaan di SPBU 237 Tanetea, yang berlokasi di poros Gowa-Takalar, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini menuai sorotan tajam. Manajemen SPBU tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran berat terkait hak normatif pekerja, mulai dari pemberian upah jauh di bawah standar hingga pengabaian jaminan sosial.

Kecurigaan publik terjawab setelah pihak manajemen secara terbuka mengakui adanya pelanggaran pengupahan. Anak dari pemilik SPBU 237 Tanetea mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya hanya membayar gaji operator sebesar Rp1.300.000 per bulan. Angka ini terpaut sangat jauh dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.900.000.

​”Benar (gajinya Rp1,3 juta), karena kalau tidak begitu kita tidak dapat untung juga. Memang tidak pakai BPJS,” ujar perwakilan manajemen saat dikonfirmasi tim media.

Pernyataan tersebut dinilai ironis mengingat risiko kerja operator SPBU yang sangat tinggi, mulai dari paparan uap bahan bakar berbahaya hingga ancaman keamanan selama sif malam.

Pihak manajer SPBU 237 Tanetea memilih untuk bungkam. Meski telah diupayakan konfirmasi berulang kali, pihak pengelola cenderung bersikap abai dan seolah tidak ingin menanggapi polemik yang menyangkut kesejahteraan karyawannya tersebut.

Praktik yang dilakukan oleh SPBU 237 Tanetea dinilai telah menabrak dua regulasi krusial di Indonesia:

• ​UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengamanatkan setiap pelaku usaha wajib memberikan upah sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

• ​UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan sosial.

Menanggapi keluhan masyarakat dan pekerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gowa menegaskan bahwa aturan mengenai UMP bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja tanpa terkecuali.

​Pihak Disnaker menyatakan siap untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap SPBU tersebut. “Kalau ada yang merasa dirugikan, alangkah bagusnya segera membuat laporan tertulis. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen SPBU 237 Tanetea untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga Regional 7 Sulawesi juga telah menerima laporan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh. Sebagai mitra, SPBU diwajibkan mematuhi kode etik dan aturan ketenagakerjaan. Jika pelanggaran terbukti, SPBU 237 Tanetea terancam sanksi administratif hingga sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Salah seorang operator yang enggan disebutkan namanya berharap adanya intervensi segera dari pemerintah. “Kami hanya meminta hak sesuai aturan pemerintah. Jangan sampai keringat kami diperas, tetapi kesejahteraan dan keselamatan kerja kami diabaikan,” ujarnya dengan nada kecewa.

​Kini, publik menunggu langkah konkret dari otoritas terkait dalam mengawal hak-hak normatif pekerja, agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang di sektor swasta lainnya di Sulawesi Selatan.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List