Aktivitas Penimbunan Lahan di Temmu Temmu Maros Disorot Warga, Diduga Tak Berizin

​MAROS | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penimbunan lahan yang berlangsung di Desa Temmu Temmu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, menuai polemik. Proyek pengurugan tanah ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin prinsip maupun dokumen perizinan lainnya yang diwajibkan oleh pemerintah.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek atau “papan bicara” di lokasi penimbunan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat setempat terkait legalitas kegiatan tersebut, termasuk identitas pengembang atau pelaksana proyek.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa mobilisasi truk pengangkut material urug telah berlangsung secara rutin selama beberapa waktu terakhir. Aktivitas tersebut dilakukan di lahan yang sebelumnya merupakan area kosong atau persawahan. Ketiadaan transparansi informasi mengenai proyek ini memicu keresahan di tengah warga.

​“Kami tidak tahu ini proyek siapa, peruntukannya untuk apa, serta apakah sudah ada izinnya atau belum. Papan proyek pun tidak ada sama sekali di lokasi,” ujar salah seorang warga Desa Temmu Temmu yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/6/2026).

Kegiatan pembangunan atau penimbunan lahan berskala besar wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang menjadi sorotan dalam proyek ini meliputi; ​Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), ​Nomor Induk Berusaha (NIB), ​Izin Lingkungan yang memadai dan ​Kewajiban Pemasangan Papan Informasi sesuai peraturan daerah (Perda) sebagai bentuk transparansi publik.

Papan informasi proyek merupakan instrumen penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan di wilayah mereka. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik atau pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan tersebut.

​Menanggapi situasi ini, warga mendesak aparat pemerintah terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan di lokasi.

​Pemerintah desa setempat juga diharapkan bersikap tegas dalam menyikapi aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Warga meminta agar kegiatan penimbunan dihentikan sementara sampai pihak pelaksana mampu menunjukkan kelengkapan dokumen legalitas yang sah, guna mencegah terjadinya dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List