Alih-Alih Sawah, Galian Tanah di Kalaserenna Bontonompo Disorot Warga dan Ancam Lingkungan

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas galian tanah di Dusun Sela, Kelurahan Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga kuat merupakan praktik penambangan ilegal yang sengaja berkedok program pencetakan sawah baru.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi galian tersebut dikelola atas nama H. Alle. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada papan informasi proyek maupun kejelasan terkait kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen legalitas resmi untuk kegiatan di lahan tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat beroperasi secara intensif mengeruk material tanah dalam jumlah besar. Kondisi ini memicu kecurigaan mendalam dari warga sekitar. Meskipun narasi yang beredar di masyarakat menyebutkan lahan tersebut dipersiapkan untuk program “cetak sawah”, realitas di lokasi justru menunjukkan indikasi sebaliknya.

​”Yang kita lihat di lapangan itu galiannya dalam dan terus-menerus. Kalau memang cetak sawah harusnya sudah ada air dan bibit. Ini malah tanahnya dibawa keluar,” ujar salah seorang warga Dusun Sela yang enggan disebutkan namanya, Rabu (23/7/2026).

Warga mengaku sangat khawatir terhadap dampak lingkungan jangka panjang yang ditimbulkan. Aktivitas pengerukan masif ini dinilai berpotensi memicu bencana longsor, merusak infrastruktur jalan desa akibat lalu-lalang truk pengangkut material, serta menimbulkan pencemaran lingkungan saat musim hujan tiba.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Operasi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Hingga kini, pihak Dinas ESDM Sulawesi Selatan dan DPMPTSP Kabupaten Gowa belum dapat memastikan adanya penerbitan IUP, IUP Operasi Produksi, maupun izin resmi program cetak sawah atas nama H. Alle di titik koordinat Dusun Sela.

​Upaya konfirmasi kepada H. Alle selaku pihak yang disebut sebagai pengelola kegiatan masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan resmi perihal status dan tujuan utama pengerukan lahan tersebut.

Menanggapi keresahan warga, Kabag Hukum Pemkab Gowa menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait guna memverifikasi dokumen perizinan di lapangan.

• ​Pemerintah Kabupaten Gowa: “Kami akan cek dulu ke OPD terkait. Kalau memang tidak ada izinnya maka akan ditertibkan sesuai aturan,” tegas Kabag Hukum Pemkab Gowa.

• ​Tuntutan Dokumen: Warga dan pemerhati lingkungan mendesak transparansi serta pembukaan dokumen pendukung secara terbuka, termasuk salinan izin lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Masyarakat Dusun Sela secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap program-program pemerintah di sektor pertanian. Kendati demikian, mereka menolak keras jika program mulia seperti cetak sawah disalahgunakan sebagai modus operandi pertambangan liar yang merusak alam.

​Warga berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi pemerintah terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke titik koordinat lokasi, mendokumentasikan pelanggaran seperti operasional alat berat dan mobilitas truk, serta mengambil tindakan tegas demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar.

​”Kami mendukung program pertanian, tapi jangan sampai merusak lingkungan dan merugikan warga,” tutup warga tersebut.

​Laporan: tim.. redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List