GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penambangan yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Kali ini, kegiatan pengerukan lahan terpantau di Dusun Lanra’ dan Dusun Pabbentengan, Desa Pabbentengan, Kecamatan Bajeng. Warga setempat menduga kegiatan tersebut menggunakan modus operandi program “cetak sawah”, padahal tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat sedikitnya tiga titik aktivitas galian yang beroperasi dalam satu wilayah desa tersebut. Lahan yang dikeruk diduga kuat dimanfaatkan untuk pengambilan material tambang dan diperjualbelikan, bukan murni untuk kepentingan pertanian.
Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas alat berat dan truk pengangkut material yang keluar-masuk setiap hari. Mereka menilai kedalaman galian tidak sesuai dengan standar program cetak sawah pada umumnya.
“Dugaan kami ini bukan cetak sawah. Kalau cetak sawah tidak sedalam ini. Mobil dan truk keluar-masuk setiap hari, tanahnya dikeruk lalu dibawa keluar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (23/7/2026).
Selain merusak lanskap lahan, warga khawatir aktivitas galian ini memicu dampak lingkungan yang serius, mulai dari ancaman longsor, pencemaran sumber air, hingga kerusakan infrastruktur jalan desa akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat.
Warga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya transparansi perizinan. Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan adanya papan informasi atau plang izin resmi dari pemerintah.
“Di sini tidak ada plang izin. Kalau memang resmi cetak sawah harusnya ada koordinasi dengan dinas terkait. Tapi sampai sekarang tidak ada,” keluh warga lainnya.
Dalam penelusuran di lapangan, nama H. Kadir Nyampa disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang mengendalikan lahan tempat aktivitas tersebut berlangsung. Sebagian warga bahkan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ini.
Upaya konfirmasi kepada H. Kadir Nyampa masih terus dilakukan. Tim redaksi juga berupaya meminta tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Pabbentengan, Pemerintah Kecamatan Bajeng, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, serta aparat penegak hukum setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Pabbentengan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi berwenang guna mengecek legalitas aktivitas tersebut.
Masyarakat dan tokoh setempat mendesak tiga langkah tegas:
• Penegak Hukum: Segera turun tangan melakukan sidak dan menghentikan aktivitas jika terbukti melanggar hukum.
• Dinas ESDM Sulsel: Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menutup titik tambang yang tidak memiliki IUP.
• Pemerintah Setempat: Memfasilitasi pengawasan ketat agar modus operonis berkedok cetak sawah tidak merugikan masyarakat desa.
Laporan : tim..redaksi
























