GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penambangan yang berlokasi di Dusun Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan tajam dari warga setempat. Kegiatan penambangan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas tambang ini telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Warga menduga kegiatan tersebut dikelola oleh seseorang yang disebut-sebut bernama DG. Sore.
”Dugaan kami ini tidak ada izinnya. Di lapangan terlihat mesin pompa beroperasi, pasir dipompa naik ke atas mobil, aktivitasnya menyerupai tambang ilegal. Yang disebut-sebut sebagai pemiliknya itu DG. Sore,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (23/7/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi resmi terkait perizinan, titik koordinat, maupun jenis bahan galian yang ditambang di lokasi tersebut. Aktivitas mesin pompa air serta keluar-masuk kendaraan pengangkut pasir terpantau masih terus beroperasi.
Warga sekitar mengaku resah dan khawatir terhadap potensi dampak buruk kerusakan lingkungan. Mulai dari ancaman abrasi dan kerusakan lahan, pencemaran sumber air, hingga kerusakan infrastruktur jalan desa akibat lalu lalang truk pengangkut material yang melebihi kapasitas.
Secara regulasi, kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa IUP terancam sanksi pidana berat serta denda.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih menemui kendala Kepala Desa Bategulung belum memberikan tanggapan saat coba dikonfirmasi melalui Camat Bontonompo dan pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan belum merespons permintaan konfirmasi dan pihak yang disebut sebagai pemilik, DG. Sore, juga belum membuahkan hasil.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Gowa saat dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aktivitas tambang di lokasi tersebut.
”Kami akan cek dulu ke OPD terkait, apakah sudah ada izin atau belum. Kalau memang tidak ada, itu sudah masuk ranah penegakan hukum,” tegasnya.
Masyarakat Dusun Bilonga mendesak pemerintah daerah bersama instansi penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ilegal.
”Kami tidak melarang jika memang resmi dan ada izinnya. Tapi kalau ilegal, mohon ditertibkan segera. Kasihan lingkungan sekitar dan fasilitas jalan desa kami,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.
Menanggapi keresahan warga, pihak Polsek Bontonompo menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan mendalam ke lapangan guna memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut.
Laporan:.tim…redaksi























