Abaikan Hak Normatif dan Lingkungan, Operasional Gudang Roti Bappia di Barombong Disorot

MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik operasional sebuah gudang di kawasan Bappia Bontoa, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat mengabaikan berbagai kewajiban mendasar, mulai dari perlindungan pekerja hingga pengelolaan lingkungan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang yang menjalankan aktivitas bongkar-muat setiap hari ini diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, serta belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Tak hanya itu, upah yang diterima karyawan pun disebut-sebut berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026.di Barombong Disorot

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kondisi kerja yang jauh dari standar keamanan. Menurutnya, pihak manajemen tidak memberikan perlengkapan keselamatan kerja dasar saat beroperasi.

​”Tidak ada masker, sarung tangan, maupun sepatu safety. Jika ada karyawan yang sakit, harus berobat menggunakan biaya sendiri. Selain itu, gaji yang kami terima masih di bawah UMP,” ungkap pekerja tersebut saat ditemui, Senin (8/6/2026).

Keluhan serupa datang dari warga sekitar terkait dampak lingkungan. Warga khawatir aktivitas gudang yang diduga tanpa IPAL tersebut berpotensi mencemari lingkungan permukiman di Barombong akibat limbah cair yang dihasilkan.

Praktik yang dijalankan gudang tersebut ditengarai melanggar sejumlah regulasi ketat, di antaranya:

• ​Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

• ​Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

• ​Undang-Undang Cipta Kerja terkait hak-hak normatif pekerja.

• ​Peraturan Menteri LHK terkait kewajiban pengelolaan limbah cair.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang di Bappia Bontoa belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas lingkungan, penerapan prosedur K3, status kepesertaan BPJS, maupun sistem penggajian yang diterapkan.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List