GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penjarahan kekayaan alam di wilayah Sugitangnga, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan tajam. Aksi pengerukan pasir dan sirtu (pasir-batu) yang diduga kuat dikendalikan oleh oknum bernama Dg Tinri, disinyalir beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Alih-alih mematuhi koridor hukum, aktivitas tambang ini justru terkesan menjalankan praktik “kucing-kucingan” yang terang-terangan menantang otoritas negara. Di lapangan, deru alat berat yang membelah bumi terdengar tanpa henti, disusul parade truk pengangkut material yang melenggang bebas tanpa rasa takut akan sanksi. Ironisnya, di lokasi tambang tidak ditemukan satupun papan informasi atau plang perizinan yang diwajibkan oleh aturan.
Aksi nekat oknum Tinri ini telah memantik amarah dan keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar. Warga merasa terpinggirkan di tanah kelahirannya sendiri, sementara dampak kerusakan lingkungan membayangi masa depan wilayah mereka.
”Kami tidak tahu menahu soal izin, yang kami tahu setiap hari truk lalu-lalang tanpa henti. Jangan sampai lingkungan kami hancur hanya untuk memperkaya segelintir orang,” ujar salah satu warga dengan nada geram, Kamis (18/06/2026).
Apa yang dilakukan di Sugitangnga adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki IUP atau IUPK sebelum mengeruk kekayaan alam.
Bagi mereka yang berani bermain api dengan melakukan penambangan ilegal, negara telah menyiapkan “pil pahit” berupa hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda fantastis hingga Rp100 miliar. Pertanyaannya kini, apakah oknum TR merasa dirinya lebih kuat dari undang-undang.
Masyarakat kini tidak lagi meminta janji manis. Mereka menuntut tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait. Sidak mendadak dan penghentian total aktivitas tambang menjadi harga mati sebelum kerusakan alam di Sugitangnga menjadi permanen dan tak lagi bisa dipulihkan.
Tim investigasi kami berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dalam waktu dekat, kami akan menagih penjelasan dari pihak-pihak terkait:
• Oknum Pengelola Dg Tinri: Mempertanggungjawabkan legalitas dokumen (IUP, NIB, RKAB, dan izin lingkungan).
• Dinas ESDM Provinsi Sulsel: Transparansi data resmi perizinan tambang di titik koordinat tersebut.
• Pemerintah Desa & Kecamatan: Evaluasi fungsi pengawasan wilayah yang terkesan abai.
• Satreskrim Polres Gowa: Langkah konkret penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana tambang ilegal ini.
Bumi Gowa bukan ladang untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum.
Laporan: Bdm
























